Diduga Anggota DPRD Batam ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang Karena Sabu 0,68 Gram
Batam, Sinyalnews.com – Beredar informasi penangkapan salah satu anggota dprd kota batam berinisial ADY di hotel Pasifik kota batam yang beralamat di sei. Jodoh kecamatan batu ampar, rabu (25-01-23).
ADY dikabarkan di tangkap oleh Sat ResNarkoba Unit I Subnit II Polresta Barelang bersamaan dengan seorang wanita berinisial N yang bekerja sebagai seorang entertain di salah satu ruangan Hotel Pasifik Batam.
Sebagaimana informasi yang beredar, penangkapan ADY dan N disertai barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,68 ( Nol koma enam puluh delapan ) gram.
Isu penangkapan ADY & N ini juga heboh dan menggemparkan pemberitaan sehingga banyaknya awak media yang berbondong bondong datang ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada Rabu Malam untuk meminta konfirmasi hal tersebut.
Untuk Kepentingan Konfirmasi, Awak media Sinyalnews.com juga langsung mendatangi Sat Resnarkoba Barelang untuk bertemu Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menanyakan perihal penangkapan tersebut, Namun saat awak media sampai di lokasi Kompol Lulik tidak berada di tempat.
Awak media juga mencoba konfirmasi langsung dengan mengirimkan pesan whatsapp kepada Kompol Lulik dan Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Namun hingga Berita ini diterbitkan belum ada jawaban baik dari Kompol Lulik ataupun AKP Tigor. (RY)