Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Sunday, 19 March 2023 - 18:04 WIB

Tegaskan Komitmen Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana 

SEMARANG ,Sinyalnews.com- Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gudang Kayu Balok Tanpa Plank Perusahaan Beroperasi Bebas di Taman Lestari

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya

“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan” tambah Kabidhumas.

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersama Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 118 UIN Walisongo Semarang: Bersih-Bersih Halaman PAUD "BUNGA TANJUNG" di desa Tanjungmojo

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pangkasnya

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolresta Padang Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Air Manis  

ARTIKEL

Terima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam, Rico : Kita Bergerak Cepat!

ARTIKEL

PPDB Sumatera Barat Jenjang SMA/SMK di Mulai

BERITA

DPD Pejabat Sumbar Siap di Lantik

BERITA

Tim Elang Polsek Koto Tangah Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kompkek Mega Permai Lubuk Buaya

BERITA

Rapat Pemuda Pemudi Koto Kareh Dalam Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78

BERITA

Meraih Kayu di Anak Sungai Pemali Brebes, Satu Orang Tenggelam

BERITA

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad Menyelamatkan Nyawa Melalui Donor Darah