Padang, Sinyalnews.com,- Tim Elang Polsek Koto Tangah dibawah komando kapolsek koto tangah AKP AFRINO,S.H,.M.H ,Didampingi Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,S.H dan Panit Opsnal IPDA JAMALDI S.H,.M.H., berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Komplek Mega Permai I Tahap I Blok C1 No. 25 RT 005 RW 005 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, Selasa 21 Maret 2023.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/48/III/2023 Tanggal 18 Maret 2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR dengan pelapor atas nama Wisrifal (suami korban), 60 Tahun, Buruh Harian Lepas, beralamat di Kayu Kalek RT 002 RW 001 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang
Korban Lina Novianti (48) ibu rumah tangga yang beralamat di Kayu Kalek RT 002 RW 001 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang merupakan sahabat pelaku Serdi Feronika Hutasoit (38) yang beralamat di Komplek Pemda Blok A. 42 RT 001 RW 008 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Kejadian berawal dari Laporan ke Polsek Koto Tangah tentang dugaaan adanya seorang perempuan neninggal tidak wajar dalam rumah yang terjadi Pada Hari Jumat, Tanggal 17 Maret 2023, di Komplek Mega Permai I Tahap I Blok C1 No. 25 RT 005 RW 005 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Atas laporan keluarga korban dan hasil Outopsi team Forensik dengan kesimpulan ada dugaan tindak Pidana Kapolsek Koto Tangah AKP AFRINO, SH.M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,SH melakukan Penyelidikan.
“Dari hasil Penyelidikan Tim Elang Reskrim Polsek Koto Tangah dibawah pimpinan Panit Opsnal Ipda Jamal,SH.M.H ditemukan keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino SH, MH.
Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah cekcok dengan korban sampai akhirnya mencekik dan mendekap korban sampai terjatuh dengan posisi terlentang sehingga korban lemas tidak berdaya .
Adapun motif dari pembunuhan ini, pelaku kesal karena korban mengancam kalau tidak bayar utang akan minta sama suami pelaku ,karena takut suaminya tau punya utang kepada korban sehingga pelaku marah.
Dengan Modus operandi awalnya pelaku mendatangi rumah korban untk merias korban saat itu pelaku membujuk korban agar tidak memberitahukan kepada suami pelaku ada utang namun korban tetap mengancam Akan memberitahukan kepada suaminya bahwa pelaku punya utang.
Kemudian pelaku marah sehingga mendorong dada korban selanjutnya korban menggigit jari sebelah kiri pelaku dan akhirnya pelaku kembali mencekik korban dengan ke dua tangan pelaku sehingga korban jatuh dengan posisi terlentang dalam keadaan lemas. setelah itu pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp.400.000 kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Atas peristiwa tersebut Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Tangah guna proses lebih lanjut.
(Marlim)