Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:33 WIB

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.

Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  “Menjaga Denyut Kota di Ujung Ramadhan”

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.

Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.

Baca Juga :  BASARNAS CILACAP EVAKUASI KECELAKAAN DENGAN PENANGANAN KHUSUS DI JALAN SOEKARNO HATTA CILACAP

Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Bahas International Humanitarian Law Bersama ICRC

BERITA

Pasar Padang Panjang Membludak Jelang Idul Fitri, Hendri Arnis Tegaskan: Jangan Ada Pungli dan Harga Mencekik

DAERAH

BKOM dan Pelkes Sosialisasi Inovasi “Rasa Surga” di SMKN 6 Padang

BERITA

Silaturahmi Religi Keluarga Besar MTSN 6 Model Padang ke Harau 50 Kota

BERITA

Kukuhkan BKM : Walikota Padang Minta Masjid Semakin Ramai dan Berfungsi Dengan Baik

BADAN NEGARA

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

BERITA

Pacu Kuda Gubernur Cup III: Derap Tradisi, Cinta, dan Kebangkitan Bancah Laweh

ARTIKEL

Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara IB dari Bareskrim