Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:33 WIB

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.

Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Kreatif, Babinsa Berikan Motivasi Pembuatan Kripik Pare 

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.

Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.

Baca Juga :  Gegara Rem Blong Kendaraan Truk Pengangkut Logistik Menabrak Rumah Warga

Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

ARTIKEL

Tampil di Penas Tani XVI 2023  Ayam Kukuak Balenggek Berhasil Pecahkan Rekor Dunia

ARTIKEL

2 Kelurahan di Kota Padang dikukuhkan Oleh UNESCO-IOC Sebagai Tsunami Ready Community

BERITA

Pemprov Sumbar Gelar Discover West Sumatera di Lobi Hotel Borobudur Jakarta 

BERITA

Semarak Ramadan 1444 H, Partai Golkar Sumbar Siapkan Takjil dan Turunkan Tim Safari Ramadan 

ARTIKEL

Dampingi Petani Desa Karangtengah, Ini Disampaikan Babinsa

BERITA

Truk batu bara terguling di Sitinjau Lauik Jalur Padang-Solok Lumpuh Total

ARTIKEL

Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla