Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:33 WIB

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.

Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Ketua MUI Sumbar : Cap Go Meh Ritual Agama Bukan Budaya

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.

Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polres Kebumen Digelar di Pabrik Genteng 

Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

SR (32) (tenggah )saat di interogasi di Mako Polres Padang Panjang

BERITA

“Senyum di Medsos, Jeruji di Dunia Nyata: Ibu Rumah Tangga Padang Panjang Terseret Penipuan Bisnis Pakaian”

BADAN NEGARA

Hari Ke-7 Operasi Zebra Seligi 2023, Ditlantas Polda Kepri Tilang 1.467 Pelanggar Lalu Lintas.

SEPAK BOLA

Bazar Ramadhan Disperindag 2023 Berakhir, Tidak Ada UMKM Yang Menangis, Semua Tersenyum  

BERITA

Janji yang Tak Pernah Tiba, Gerbang TPA Sungai Andok Kembali Tutup

ARTIKEL

Sambut HUT RI ke 79, Komunitas Ta’awun Tabek Gunung Pangilun Gelar Pasar Murah

BERITA

Telah dilaksanakan Musyawarah Nagari (MUSYNA) Perencanaan Pembangunan Nagari Ujung Gading Tahun 2024, diselenggarakan di Aula Kantor Nagari Ujung Gading

ARTIKEL

Remaja Mesjid Kurao Kapalo Banda (GEMMA KURBA) mengadakan Semarak MTQ ke-14 Tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Berikut Alasannya Terkait Tumbangnya 10 Petahana di Pilkada Serentak 2024 di Sumbar