Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:33 WIB

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.

Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Belum Juga di Temukan, Sungai Pemali Kembali Menenggelamkan Seorang Pemuda di Jembatan Pantura

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.

Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.

Baca Juga :  Karyawan Toko Ghaniy Karya Menggunakan Strategi SDM

Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Banjir Melanda Perumahan Villa Bukit Gading Permai Sungai Sapih

BERITA

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Barlius Lepas Imelda Fatmadewi, S.Hum Menuju Jepang

BERITA

Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Gandeng Smesco Indonesia Untuk Pasarkan Produk UMKM Sumbar

BERITA

Andre Milleniq Kandaskan Harapan Wawan Jambi Di Final Pemula Biliar Di Osama Padang Panjang.

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Pimpinan Presiden RI, Bahas Koperasi Desa Merah Putih

ARTIKEL

Terkait Perda RZWP3K, Dinas DKP Sumbar Minta Percepatan Penanganan

BERITA

Sejumlah Kegiatan Akan Memeriahkan Harkopnas 2023 ke-76