Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun. “Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan” Ini Persyaratannya..

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.
Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Baca Juga :  Rekomendasi Ganjar Center, Ada 7 Nama Masuk Daftar Bursa Cawapres

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.
Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.
Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.
Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”
“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

FIK UNP digandeng PASI Sumbar pelatihan pelatih CECS LEVEL 1 WORD ATHLETICS, ini sebagai Klaster Pembinaan ke depannya.

ARTIKEL

Kapolresta Cilacap Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Gunung Simping

ARTIKEL

Biroops Polda sumsel Rapat Bersama bahas siku dan sabotase diwilyah PT.PLN sumsel

ARTIKEL

H. Edy Oktafiandi Terima Buku Kumpulan Cerpen Siswa Kelas IX.8 MTsN 1 Padang

ARTIKEL

Perkuat Interoperabilitas Antar Kapal, Satgas MTF TNI XXVIII-P/UNIFIL Laksanakan Latihan Manuver di Laut Mediterania

ARTIKEL

Seroja Printing Sumbar (SPS) Siap Melayani Kebutuhan Kantor dan Usaha Anda…!! Kami hadir di Kota Padang bersama PT. Berkah Niaga Printing

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025 Di Kabupaten Bulukumba

ARTIKEL

Tradisi Kurban Adat Suku Guci di Lubuk Lintah, Pererat Silaturahmi Kaum