Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun. “Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan” Ini Persyaratannya..

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.
Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Baca Juga :  BPBD kota Padang Salurkan Air Bersih untuk Daerah yang dilanda Kekeringan

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.
Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.
Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.
Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Warga Desa Mata Allo Tuntut Camat Bontomarannu Lakukan Tapal Batas

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”
“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menyambut Ramadhan 1444 H ‘ Majelis Taklim Mesjid Ikhlas ‘ Menggelar Pengajian Dengan Penceramah Ustad Andika  

BERITA

Letjen Doni Monardo Mantan Kepala BNPB Tutup Usia

ARTIKEL

TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global

ARTIKEL

Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hnd

BERITA

Kapolsek Tambelan Tampung Keluhan Masyarakat Tentang Suara Bising Kendaraan Bermotor Saat Jum’at Curhat

BERITA

Pemprov Sumbar Beri Penghargaan Bagi Organisasi dan Tokoh Masyarakat Berjasa Bagi Daerah.

ARTIKEL

Perumahan Villa Bukit Gading Permai dilanda Banjir Setinggi Hampir 1 Meter

ARTIKEL

Peletakan Batu Pertama SMK Kesehatan Akabiluru, Gubernur Mahyeldi Minta Kualitas Lulusan Kejuruan Terus Dipacu