Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Saturday, 3 August 2024 - 14:34 WIB

Penasehat Hukum  Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1  Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit sebagai Bukti Sinergitas Antara TNI Polri Dan Pimpinan Daerah Batang

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon  barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara. “Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sawah Bengkok Desa Yosorejo Pekalongan Terbakar, TNI-Polri, Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim. “Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga  Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Police Women Run 10K Akan Meriahkan Hari Jadi Polwan ke 75 di Kota Bukittinggi

ARTIKEL

Aktivitas Marapi Meningkat dan Potensi Hujan Lebat, Pemudik Agar Tingkatkan Kewaspadaan

ARTIKEL

KKN UIN WALISONGO POSKO-87 Tumbuhkan Keterampilan Lewat Pelatihan Design Di Era Serba Digital

ARTIKEL

Puncak Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Syukuran

ARTIKEL

Paviliun Sumbar terbaik III di Penas Tani XVI 2023

BERITA

Peduli Lingkungan, Babinsa Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan

ARTIKEL

Perubahan Itu Pasti, Prajurit TNI Harus Adaptif

ARTIKEL

Ucapan Terimakasih Satgas Yonif 122/TS Bersama Masyarakat, Pos Pitewi Laksanakan Perpisahan Serta Makan Bersama Jelang Berakhirnya Penugasan