Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Saturday, 3 August 2024 - 14:34 WIB

Penasehat Hukum  Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1  Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Fraksi PBB-PKS Sorot 100 Hari Kerja Hendri-Arlex Kebijakan CFD, One Way, dan Pemotongan TPP Dinilai Tak Pro Rakyat

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon  barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara. “Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi : Inovasi Harus Bermuara pada Kesejahteraan Masyarakat

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim. “Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga  Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Waketum PSTI Sumbar Dr. Padli diamanahkan menjadi Wakil Dekan I FIK UNP, Padli yang insan sepaktakraw langsung di lantik oleh Rektor UNP

ARTIKEL

Perlu Sinergi Seluruh Kekuatan untuk Optimalisasi Hilirisasi dan Ekspor Komoditas

ARTIKEL

Mengenal Sosok Buya Marfendi gelar Datuak Basa Balimo: Pilkada Bukittinggi Bakal Jadi Sorotan Masyarakat

BERITA

Hari Terakhir Bazar Ramadhan diwarnai Aksi Borong Ibu-ibu

ARTIKEL

Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi: Pilar Penting Kesejahteraan Keluarga Prajurit

BERITA

Ances Kurniawan : Kita Dukung Sepenuhnya Pembenahan Terminal Anak Air

BERITA

Ikuti Rakernas 2023 Kepala Kemenag Kota Padang dan Jajaran melalui Zoom Meeting Siap Jalankan Intruksi Menag

ARTIKEL

Perkuat Kerja Sama Strategis, TNI dan SAF Gelar Forum HLC CARM-Indosin Ke-26 di Jakarta