Padang, Sinyalnews.com,- Aparat Polsek Koto Tangah mengamankan 7 orang pelaku pungutan liar yang beroperasi di Pasar Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Senin (6/2/2023) jam 08.00 WIN. Ketujuh orang tersebut masing-masing Agusral Madeli (43), buruh, alamat Kampung Jambak RT 001 RW 012 Kel. Batipuh Panjang Kec.Koto Tangah Padang Kodalvi (49),, Swasta Simpang Lalang RT 003 RW 003 Kel. Batang Kabung Ganting Kec.Koto Tangah Padang. Selanjutnya Pendi (50), Swasta, alamat Lubuk Buaya RT 003 RW 011 Kel Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Padang.
April Maiza (47) Buruh, Wisma Indah Lestari C1 RT 004Kec.Koto Tangah Padang Al Gamar (62), Buruh, Depan Pasar Lubuk Buaya Kel. Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Padang. Andi Efendi (55)Buruh Harian alamat Kampung Jambak RT 012RW 002 Kel. Batipuh Panjang Kec.Koto Tangah Padang, Alex (52) Buruh, Depan Pasar Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Padang dan yang terakhir Herman Pgl. Mak Etek Man (65), Buruh dengan alamat Perum Cinta Kasih no. 29 RT 002 RW 024 Kel. Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Padang. Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino SH, MH kepada Sinyalnews.com mengatakan, Kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya pungutan liar di Pasar Lubuk Buaya yang dilakukan oleh beberapa orang dan atas informasi tersebut maka Kapolsek Koto Tangah AKP AFRINO, SH.MH memerintahkan seluruh personil Polsek Koto Tangah untuk mengamankan pelaku pungutan liar di Pasar Lubuk Buaya dan personil Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang laki laki yang diduga melakukan pungutan liar dan hasil interogasi mengatakan memang benar melakukan pungutan liar di Pasar Lubul Buaya dengan cara memungut parkir tanpa distribusi yang dikeluarkan Pemerintah kepada pengendara Sepeda motor maupun mobil yang parkir di Lahan Pasar Lubuk Buaya dan uang tersebut di storkan kepada Herman pgl Mak Etek Man.
“Atas informasi tersebut maka personil Polsek Koto Tangah mengamankan Herman Pgl Mak Etek Man dirumahnya serta dari hasil keterangannya mengakui menerima storan dari Agusral Madeli, Kodalvi dan April Maiza” ujar AKP Afrino.
Kemudian pelaku diamananka ke Polsek Koto Tangah guna pengusutan lebih lanjut dengan barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 281.000 (dua ratus delapan puluh satu).
(Marlim)