*Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat – Obatan Berbahaya dan Obat Psikotropika*

*Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat – Obatan Berbahaya dan Obat Psikotropika*

 

Cilacap,sinyalnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial P S (29) warga kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Satu Orang Nelayan Terjatuh ke Laut Di Perairan Losari

 

“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.

 

Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap itu di antaranya dengan pelaku berinisial P S, ditangkap di rumahnya dusun Cibenon Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap

 

Dari penangkapan itu disita 2000 (dua ribu) butir pil warna kuning bertulisan HEXYMER, 203 (dua ratus tiga) butir obat TRAMADOL HCI 50 mg, 10 (sepuluh) butir obat Alprazolam, 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.

Baca Juga :  Rembug Warga Kurao Kapalo Banda Sepakat Dukung Pembangunan Drainase

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.

Share :

Baca Juga

BERITA

Prajurit Dan PNS Kodam II/Sriwijaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

BERITA

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor  

BERITA

Berbeda Pendapat, Ketua Mejelis Hakim PN Pasaman Barat Vonis Bebas diduga Pelaku Tambang Ilegal

ARTIKEL

TNI,  Media dan Pemangku Kepentingan Bersatu, Wujudkan Mudik Aman 2025

ARTIKEL

Wagub Audy Joinaldi Tinjau Pasar Murah di Gunung Omeh 50 Kota

BERITA

“Kado Manis HJK Padang Panjang” Perumdam Tirta Serambi Persembahkan Penghargaan Anugerah KIPP 2023

BERITA

Mardiansyah Serap Aspirasi Warga Tanah Pak Lambik: “Dewan Harus Hadir di Tengah Rakyat”

ARTIKEL

Edy Oktafiandi : Moderasi Beragama Kunci untuk Menjaga Keharmonisan dalam Masyarakat Majemuk