*Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat – Obatan Berbahaya dan Obat Psikotropika*

*Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat – Obatan Berbahaya dan Obat Psikotropika*

 

Cilacap,sinyalnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial P S (29) warga kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Gandeng MUI Dan BAZNAS, Kemenag Berikan Pembinaan Muallaf Se Kota Padang

 

“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.

 

Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap itu di antaranya dengan pelaku berinisial P S, ditangkap di rumahnya dusun Cibenon Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap

 

Dari penangkapan itu disita 2000 (dua ribu) butir pil warna kuning bertulisan HEXYMER, 203 (dua ratus tiga) butir obat TRAMADOL HCI 50 mg, 10 (sepuluh) butir obat Alprazolam, 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.

Baca Juga :  Kepulauan Mentawai Sumbar Kembali Diguncang Gempa M 4,7

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.

Share :

Baca Juga

BERITA

Lima Tahun Padang Panjang Bersama Fadly-Asrul. Fadly Amran : Tidak Ada Gading yang Tidak Retak 

BADAN NEGARA

Operasi Patuh Singgalang 2024 Berakhir, Ini Keterangan Ditlantas Polda Sumbar

BERITA

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Dukung Penuh dan Apresiasi Terobosan Kejati Sumbar, Pada Launching RJ Plus ‘ Rajo Labiah’

ARTIKEL

Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

ARTIKEL

Sapi Kurban Seberat 700 Kg Diserahkan Kapolresta Cilacap ke Masjid Agung Darussalam

BERITA

Gubernur Bezuk Mantan Wakil Walikota Padang Emzalmi

ARTIKEL

Peringati 79 Tahun Kemerdekaan, Tengsawer 83 Merahkan Pasia Jambak

BERITA

Endrizal : Hadiri Silakwil I ICMI Sumbar di Kampus 3 UIN Imam Bonjol