Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan IR untuk, kedua kali, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga memeriksa lima saksi lainnya.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” kata Ketut,Senin (6/2).
Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakni FY selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,”ujarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1) bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.