Kejagung kembali periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait kasus BTS

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan IR untuk, kedua kali, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga memeriksa lima saksi lainnya.

Baca Juga :  Pelihara Kemampuan Menembak, Kodim Cilacap Gelar Latbakjatri Tahun 2023

“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” kata Ketut,Senin (6/2).

Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakni FY selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

Baca Juga :  Danramil 07/Maos Menghadiri Upacara Hari Jadi HUT Kabupaten Cilacap ke 167

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,”ujarnya.

 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1) bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Pasaman Barat Lakukan Penertiban Aktivitas PETI di Kecamatan Ranah Batahan

BERITA

FKMPPLHI” Forum Komunikasi Masyarakat Dan Pemuda pencinta Lingkungan hidup,Kel Bungus timur, Perlu Dapat Perhatian Pemerintah

BERITA

Kasad Buka Gelaran Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023

BERITA

Kisah Ilham Dosen Muda Inspriratif FIK UNP yang unggul dan Berkualitas

BERITA

Anies Harap Relawan Sumbar Siap Kerja Keras Untuk Kemenangan

ARTIKEL

Bersama Membumikan HAM: Mendorong Integrasi Nilai-nilai HAM pada Ekosistem Sekolah

DAERAH

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di CilacapĀ 

ARTIKEL

Polisi Bentengi Pelajar Dari Ancaman Paham Radikalisme