Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan, para saksi dipanggil
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM.
“Saksi-saksi yang diperiksa BS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II Proyek CCTW dan APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya,”kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis (23/12).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Hingga kini kita masih terus mendalami kasus tersebut,”ujarnya. **