Home / BERITA

Wednesday, 8 February 2023 - 15:42 WIB

Bapak Rutiang Gemparkan Warga Lubuak Mato Kuciang Padang Panjang

Bejat, Bapak Gauli Anak Kandung Sampai Hamil Dan Melahirkan .

Padangpanjang.Sinyalnews.com Kasus cabul terhadap gadis di bawah umur yang pelakunya ayah kandung korban sendiri kembali terjadi. Kali ini warga Lubuak Mato Kucing kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat  Kota Padang Panjang di buncahkan oleh NZ yang  ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang tepatnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kota Padang Panjang Kamis 2 Februari 2023 lalu di lokasi lubuak mato kuciang (Rumah Korban) , NZ diduga telah menghamili anak kandung nya sendiri.

 

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K saat Konferensi Pers yang didampingi kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim Iptu Istiklal Menjelaskan menjelaskan bahwa pelaku NZ (51thn) telah melakukan aksinya kepada korban JT semenjak tahun 2019 ,saat itu Korban yang berstatus anak kandung dari pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan september 2019.

Baca Juga :  Forum Annisa DWP Kemenag Kota Padang Berbagi Takjil Kepada Keluarga Pasien di Rumah Sakit M. Jamil Padang

 

Kapolres pun menambahkan Motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT . karena menurut keterangan korban bahwa pelakun NZ adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan di marahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ yang membuat korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya.

 

Dari keterangan pelaku , dia tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak perempuan saya, dan saya benar-benar menyesal karena saya khilaf,” kata NZ

 

“Saya sering menonton film dewasa, mungkin karena film itu saya khilaf. Dan pada saat saya menggauli anak saya, dia hanya diam karena terancam dan tidak berani melawan, saya benar-benar menyesal pak,” kata pelaku (NZ)

Baca Juga :  Dua Tahun Mengabdi, Padang Panjang Jadi Kampung Kedua: Haru Pisah Sambut Kapolres di Rumah Dinas Wali Kota

 

Menurut keterangan Korban JT 18 (tahun) pelaku NZ sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 februari 2023 di dalam rumahnya di jalan Lubuk mata Kucing padang panjang.

 

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023 .

 

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara( Phi)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Hidupkan Malam Ramadhan, Babinsa Koramil 07/ Maos Sholat Tarawih di Mushola Desa Binaan

BERITA

Survey Liberte Institute, Leo Murphy Masuk 3 Nama untuk Maju Pilkada Kota Solok 2024

BADAN NEGARA

Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

BERITA

MTsN 1 Padang Raih Tri Sukses Lomba MGMP IPS MTs Kota Padang

BERITA

Kakan Kemenag Padang, Buka Pergelaran Panen Karya P5RA MTsN 5 Kota Padang

BERITA

Polres Batang Luncurkan Perpustakaan Apung: Edukasi dan Hiburan bagi Masyarakat Pesisir

BERITA

Konsisten Polresta Cilacap Memberantas Peredaran Obat Berbahaya di Cilacap

BERITA

Bantuan Beras Kembali Disalurkan, Masyarakat Ucapkan Rasa Syukur