Home / BERITA

Wednesday, 8 February 2023 - 15:42 WIB

Bapak Rutiang Gemparkan Warga Lubuak Mato Kuciang Padang Panjang

Bejat, Bapak Gauli Anak Kandung Sampai Hamil Dan Melahirkan .

Padangpanjang.Sinyalnews.com Kasus cabul terhadap gadis di bawah umur yang pelakunya ayah kandung korban sendiri kembali terjadi. Kali ini warga Lubuak Mato Kucing kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat  Kota Padang Panjang di buncahkan oleh NZ yang  ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang tepatnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kota Padang Panjang Kamis 2 Februari 2023 lalu di lokasi lubuak mato kuciang (Rumah Korban) , NZ diduga telah menghamili anak kandung nya sendiri.

 

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K saat Konferensi Pers yang didampingi kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim Iptu Istiklal Menjelaskan menjelaskan bahwa pelaku NZ (51thn) telah melakukan aksinya kepada korban JT semenjak tahun 2019 ,saat itu Korban yang berstatus anak kandung dari pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan september 2019.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Luncurkan Program Nagari Generasi Emas demi Wujudkan Indonesia Sehat dan Cerdas

 

Kapolres pun menambahkan Motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT . karena menurut keterangan korban bahwa pelakun NZ adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan di marahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ yang membuat korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya.

 

Dari keterangan pelaku , dia tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak perempuan saya, dan saya benar-benar menyesal karena saya khilaf,” kata NZ

 

“Saya sering menonton film dewasa, mungkin karena film itu saya khilaf. Dan pada saat saya menggauli anak saya, dia hanya diam karena terancam dan tidak berani melawan, saya benar-benar menyesal pak,” kata pelaku (NZ)

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Komsos Dengan Warga Binaan

 

Menurut keterangan Korban JT 18 (tahun) pelaku NZ sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 februari 2023 di dalam rumahnya di jalan Lubuk mata Kucing padang panjang.

 

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023 .

 

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara( Phi)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Bentuk Kepedulian Lingkungan, Dandim 0613/Ciamis Lakukan Penanaman Pohon di Pinggir Aliran Sungai Citanduy

BERITA

WPCD Nyatakan Sikap Dukung Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden di Pilres 2024

BERITA

Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD, Penerima PMT Balita Stunting, Usulan DTKS, Kegiatan Penanggulangan Bencana.

BERITA

Lurah Kurao Pagang : Saya Tidak Ada Berbuat Senonoh Seperti yang diberitakan

ARTIKEL

EDITORIAL “Di Bawah Atap yang Bocor, Pemerintah Kota Justru Membuka Payung untuk Dirinya Sendiri”

ARTIKEL

Mardiansyah Salurkan Bantuan untuk Tiga Anak Stunting di TPL

BERITA

Karyawan Toko Ghaniy Karya Menggunakan Strategi SDM

BERITA

Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI