Home / BERITA

Sunday, 29 January 2023 - 15:12 WIB

Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat wawancara dengan awak media, Sabtu (28/1/2023). IST

Padang, Sinyalnews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman memastikan diri maju pada Pemilu 2024 mendatang. Keputusannya itu tak terlepas dari banyaknya dukungan masyarakat yang memintanya kembali ke panggung politik tanah air. Irman akhirnya memenuhi harapan tersebut dan membidik kursi DPD RI.

“Saya memutuskan maju lagi karena dukungan masyarakat. Saya akan kembali melalui jalur independen, DPD RI tahun 2024,” terang Irman Gusman, saat silahturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumbar, Sabtu (28/1/2023) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar.

Menurut Irman, Sumbar ke depan harus membangun hubungan yang lebih baik lagi antara pemerintah pusat. Karena Sumbar sangat tergantung dana pemerintah pusat. Untuk itu, jika dia masih dipercaya nanti, maka pihaknya akan memberikan kontribusi yang terbaik untuk kepentingan Sumbar dan nasional.

Baca Juga :  KAN Pauh IX dan KAN Koto Tangah Sepakat Menetapkan Tapal Batas Aia Pacah dan Sungai Sapih

“Wakil-wakil dari daerah yang duduk di parlemen harus mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat untuk dibawa ke daerah. Yang paling penting, tentunya wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat harus selalu bersinergi. Sehingga Sumbar lebih maju ke depan,” harapnya.

Disinggung terkait kasus masalah korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menegaskan, tidak masalah. Apapun yang terjadi di masa lalu, sudah terbuka kepada masyarakat dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Apa yang terjadi sama saya dulu, sudah terbuka kembali, PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget. Orang Minang itu alun takilek lah takalam. Sudah bisa dibaca,” terangnya.

Baca Juga :  Letkol Inf Andi Yuliazi Resmi Jabat Dandim Cilacap

Meski demikian, Irman Gusman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik. Yang pasti, tidak ada aturan yang dilanggar.

Seperti diberitakan, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019 lalu. PK Irman Gusman dikabulkan MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan MA itu lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat yang menghukum Irman Gusman 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor. (devi)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tanamkan Cinta Tanah Air, Koramil 1714-01/Mulia Berikan Materi Wasbang Pada Siswa SMA dan SMK di Kab. Puncak Jaya

BERITA

AMC LBH Ansor Memberikan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

BERITA

Website Pokdarwis pertama di Bukittinggi beserta Alat Monitoring Suhu dan Cuaca Lokasi dari Departemen Teknik Komputer UNAND kepada Desa Wisata Sanjai

ARTIKEL

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya Pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji, Seluruh Penumpang Selamat dan Aman

ARTIKEL

Siswa SMK Kesehatan Genus Sumbar dan Riau Mewakili LKS SMK Tingkat Nasional di Bandarlampung

BERITA

Akan Terjadi Pengurangan Pejabat Eselon II dan III di Pemprov Sumbar. Ini Daftarnya !

BERITA

Urgensi Piagam PBB dalam Islam di Muktamar Internasional Fikih Peradaban

BERITA

Bakamla RI Temukan Jenazah Warga Negara Taiwan Ngambang di Perairan Jakarta