Home / BERITA

Sunday, 29 January 2023 - 15:12 WIB

Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat wawancara dengan awak media, Sabtu (28/1/2023). IST

Padang, Sinyalnews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman memastikan diri maju pada Pemilu 2024 mendatang. Keputusannya itu tak terlepas dari banyaknya dukungan masyarakat yang memintanya kembali ke panggung politik tanah air. Irman akhirnya memenuhi harapan tersebut dan membidik kursi DPD RI.

“Saya memutuskan maju lagi karena dukungan masyarakat. Saya akan kembali melalui jalur independen, DPD RI tahun 2024,” terang Irman Gusman, saat silahturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumbar, Sabtu (28/1/2023) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar.

Menurut Irman, Sumbar ke depan harus membangun hubungan yang lebih baik lagi antara pemerintah pusat. Karena Sumbar sangat tergantung dana pemerintah pusat. Untuk itu, jika dia masih dipercaya nanti, maka pihaknya akan memberikan kontribusi yang terbaik untuk kepentingan Sumbar dan nasional.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

“Wakil-wakil dari daerah yang duduk di parlemen harus mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat untuk dibawa ke daerah. Yang paling penting, tentunya wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat harus selalu bersinergi. Sehingga Sumbar lebih maju ke depan,” harapnya.

Disinggung terkait kasus masalah korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menegaskan, tidak masalah. Apapun yang terjadi di masa lalu, sudah terbuka kepada masyarakat dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Apa yang terjadi sama saya dulu, sudah terbuka kembali, PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget. Orang Minang itu alun takilek lah takalam. Sudah bisa dibaca,” terangnya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Resmikan RS dr. H. Sadjiman di Bogor untuk TNI dan Masyarakat

Meski demikian, Irman Gusman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik. Yang pasti, tidak ada aturan yang dilanggar.

Seperti diberitakan, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019 lalu. PK Irman Gusman dikabulkan MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan MA itu lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat yang menghukum Irman Gusman 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor. (devi)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

BERITA

Pemkot Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk Obyek Wisata di Hari Jadi ke-117

ARTIKEL

Dampingi Petani Desa Karangtengah, Ini Disampaikan Babinsa

BERITA

Balita Terpeleset dan Terjatuh di Jembatan Kali Sena di Temukan Meninggal Dunia

BERITA

Ketum LPPKI Azwar Siri.SH Terima SK Pengangkatan sebagai Anggota BPSK Kota Padang Dari Gubenur Sumbar.

ARTIKEL

Kapolres Pasaman Barat Ingatkan Agar Jangan Menganggap Remeh Bullying

ARTIKEL

Demo Mahasiswa Di Depan Gedung DPRD Sumbar Berlangsung Panas

ARTIKEL

Pimpin Upacara Bendera 17-an, Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Pangdam XVII/Cenderawasih