Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Pasbar Serahkan Langsung Bantuan Beras CPP Tahap II Di Kecamatan Kinali

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Keluarga besar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mengucapkan selamat kepada Rina Gustika dan Epran telah Naik Pelamin

BERITA

Perahu Terbalik Akibat Terhantam Ombak di TPI PASIR, 1 orang Dikabarkan Hilang

BERITA

Kasus Bapenda Berlanjut ke Ranah Hukum, Polda Sumbar Periksa Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi

BERITA

Menuju ST2023, Petugas Sensus Pertanian Dibekali Pelatihan UTP PAPI

BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-75 Tahun 2023, Polwan Polres Pasaman Barat Gelar Olahraga Bersama

BADAN NEGARA

Azhar Latif Siap Perjuangkan Keadilan dan UMKM untuk Perokonomian Masyarakat Sumbar

ARTIKEL

Kantongi Satu Juta Sertifikat Halal Gratis, Pelaku Usaha Bisa Kunjungi Halal Corner di Masjid Raya Sumbar

BERITA

Gotong Royong Bersama Warga Bangun Rumah RTLH di Desa Karangjati