Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  Melalui Family Gathering, Polres Kebumen Promosikan Wisata Pantai Pandan Kuning Kebumen

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-119 Kodim Yahukimo Bangun MCK Untuk Warga Desa-Desa Terpencil

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sentra Pangan Gizi Bukit Surungan Diresmikan, Langkah Nyata Padang Panjang Wujudkan Generasi Sehat

ARTIKEL

Askomlek TNI Buka Rakornis Infolahta TNI 2024

ARTIKEL

Doa Bersama dan Syukuran Menempati Gedung Baru SMA Praja Sumbar di Kampung Baru

ARTIKEL

Kesbangpol Pasaman Barat Sosialisasikan Dampak  Narkoba ke 100 Pelajar SMPN 2 Lembah Malintang

ARTIKEL

Bimtek Service Excellent, Rahma Tegaskan Pelayanan Adalah Tanggung Jawab Semua

ARTIKEL

MAN 2 Padang Terima Kendaraan Operasional dari Kakanwil Kemenag Sumbar

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

BERITA

Babinsa Maos Kidul Koramil 07/Maos Komsos Dengan Gapoktan