Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  Eviyandri Tutup Festival Sipak Rago Eviyandri Datuak Rajo Budiman Cup III

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas Preventif OMB LK 2023-2024 PAM kampanye Cawapres Pasangan Amin No urut 1 di Tenayan raya 

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kumpulkan Donasi Rp296.981.000 “Free Free Palestina” Kami Hadir Untukmu, Kamu Saudara Kami

BERITA

Sarapan Merah Putih Untuk Para Pelajar Bangkitkan Semangat Perjuangan

ARTIKEL

Satgas Yonif 126/KC Bantu Perbaiki Jembatan Oga di Kampung Eksembit

ARTIKEL

Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Acara Syukuran HUT Ke-58 IKKT PWA

BERITA

1.700 Peserta Iven Olahraga Minang Geopark Run 2023 dilepas Gubernur Mahyeldi

BERITA

Di Ruang Sederhana Tanpa Pengeras Suara, Masa Depan Pembangunan Padang Panjang Dibicarakan

ARTIKEL

Ketua Umum KBC Zon Titamura Pimpin Rapat Pengurus Perdana KBC

BERITA

Alumni Akpol 2009/2010 Dharma Ksatria Polda Jateng Berikan Bantuan Air Bersih di Grobogan