Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  Carut Marut Penerima BLT di Kecamatan Bungus Diduga Camat Bungus Tahu dan Menutupinya

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Operasi

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Satu Kesatuan Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur  

BERITA

Kopda Reki Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe di Sungai Naniang

ARTIKEL

Mahasiswa Pascasarjana Pariwisata FPP UNP melaksanakan Studi Lapangan ke UiTM Malaysia

BERITA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Polisi Hadir Sasar Tempat Ibadah dan Obyek Wisata

BERITA

Dodi Hendra Bukan Jago Kandang, Orang Tanah Datar pun Ingin Dodi Jadi Bupati

ARTIKEL

Mayat Bayi Masih Ada Tali Pusar ditemukan Tersangkut Bebatuan di Batang Kuranji Pauh

ARTIKEL

Car Free Day Lanud Sultan Hasanuddin, Destinasi Wisata Pagi Favorit Warga Makassar dan Maros

BERITA

Respon Cepat Anggota Polri, Bantu Padamkan Api yang Membakar Warung Makan Cepat Saji di Cilacap