Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Ninik Mamak Lima Jorong Adukan Walikota Bukittinggi ke Polisi dan DPRD

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gunakan Hak Lintas Transit, Kapal Induk AS USS Nimitz Lintasi Selat Malaka

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Nagari agar Berdampak Maksimal bagi Masyarakat

DAERAH

Irman Gusman Berbuah Manis Cerint tetap unggul, Muslim Yatim, Jelita Donal bertahan, Emma Yohana Tersingkir, Hasil sementara Quick Count SBLF pada PSU DPD RI Sumbar.

ARTIKEL

Pangdam XV/Pattimura Tinjau Lokasi TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula

BADAN NEGARA

Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

BERITA

Iwan Samurai Sabet Emas di Pra PON 2023 Cabor Binaraga 

ARTIKEL

Nevi Zuairina Ajak UMKM Sumbar Untuk Membangun Indonesia dengan Aman dan Ramah Lingkungan

BERITA

Kukuhkan Kepengurusan KORMI Kota Pariaman, Gubernur Mahyeldi Ingin Kualitas Kesehatan dan Kebugaran Warga Pariaman Meningkat

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Sidasari Jabatan Kaur Keuangan