Home / Berita / Budaya / Daerah / Hukum / Internasional / Kementerian / Nasional / Peristiwa / Politik / Sinyal Hikmah

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  Ketum IKBA SMAN 7 Padang Terpilih Miko Kamal: Alumni SMAN 7 Padang Harus Saling Menguatkan*

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di Sumbar , Vaksin Ke 4 Pertama itu ,Di Rupajang

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Indahnya Berbagi, DPP Komunitas Jurnalis Kebangsaan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim 

Berita

Kadis Pendidikan Sumbar Lepas Zahran Nizar Fadhlan Siswa SMAN 1 Padang Menuju Lomba Fisika Internasional 2024 di Iran

Berita

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Dibukanya Jalan Di Bukit Catu Selumbung Menjadi Objek Wisata Baru Masa Depan

Berita

Joni Martiyus Sikumbang Calon Walikota Padang 2024-2029

Berita

Pastikan Stok Hewan Qurban Terpenuhi

Badan Negara

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

Badan Negara

HPN 2023, FJPI Gelar Sarasehan Jurnalis Perempuan Indonesia

Berita

Gustami Hidayat Silaturahmi Dengan Warga Komplek Cendana Mata Air Padang Selatan