Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Saturday, 21 January 2023 - 14:25 WIB

RTRW Harus Direvisi, Sumbar Moratorium Tambak Udang Vaname

RTRW Harus Direvisi, Sumbar Moratorium Tambak Udang Vaname

Padang, Sinyalnews.com – Perkembangan pesat usaha tambak udang vaname di Sumatera Barat ternyata menimbulkan persoalan lain terkait penataan kawasan. Perda RTRW masing-masing daerah belum mengakomodir ketentuan tentang kawasan perikanan di kawasan pantai.
Sehingga pada awal usaha tambak ini dibangun, para petani mendirikan tambak di sepanjang bibir pantai tanpa memperhatikan ketentuan tentang sempadan pantai.
“Untuk hal ini, beberapa kabupaten/kota telah melakukan revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) guna mengakomodir aktivitas perikanan di kawasan pantai,” terang terang Desniarti kepada wartawan, Jumat (20/1/2023), di kantornya.
Berdasarkan ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lanjutnya, ditetapkan sempadan pantai berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sempadan pantai ini berfungsi untuk mencegah abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang merusak fungsi dan kelestarian sekitar pantai.
Beberapa tambak yang berada di pinggir pantai itu, ditemukan juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Namun karena proses revisi RTRW memakan waktu lalu yang lama, maka pada tahun 2021, pihaknya telah berkirim surat ke kabupaten/kota agar melakukan moratorium tambak di pinggir pantai melalui Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1011/INST-2021 tentang Moratorium Tambak Udang Vaname.
“Setelah moratorium ini, pihaknya tidak mengizinkan lagi untuk membangun tambak.Seluruh daerah kita minta menghentikan pembangunan tambak udang baru yang tidak sesuai dengan Perda RTRW kabupaten/kota,” ujar Desniarti didampingi Sekretaris DKP Resi Suryati, Kabid Perikanan Tangkap Donni R. Putra, Kabid PDSKP Yulia Madhona.
Selanjutnya, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk mendata para petani tambak ini baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum mengantongi izin. Nanti akan kita koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN tentang kemungkinan tambak-tambak yang sudah terlanjur dibangun tanpa memperhatikan sempadan pantai ini dapat tetap melanjutkan usahanya.
Usaha tambak udang vaname di Sumatera Barat sangat menjanjikan. Saat ini usaha tambak udang ini dikembangkan di Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Kota Padang. Tambak udang ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi daerah. Namun perkembangannya harus sesuai peruntukan wilayahnya berdasarkan Perda RTRW. (devi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bupati Pasbar Hamsuardi Penuhi Panggilan Kejati Sumbar, Sebagai Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang TKD

ARTIKEL

Flippers Organization Hidupkan Makna Kemerdekaan di Tengah Luka Sosial

BERITA

”Resmi Rental Padang” Pilihan Yang Tepat Untuk Teman Bepergian Anda

ARTIKEL

Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco di Camp Rearbase, Bunia Terima Kunjungan Force Provost Marshall

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

BERITA

Pengurus Majelis Taklim Masjid Baiturahman dikukuhkan oleh Nizwardi Z Latif.

BERITA

Rumah Lansia Pertama Di Pasbar Diresmikan Bupati Hamsuardi 

BERITA

Sisi Utara Alun-Alun Kota Pekalongan Dibuka Untuk Umum pada Juli 2024