Musdafirman.S.Si Datuk Rajo Di Guci, Sekretaris KAN PAUH IX , memberikan Apresiasi Tinggi pada Kepala Sekolah SMA 16 Padang.

Padang. Sinyalnews.com, New- Musdafirman S.Si Dt.Rajo DiGuci menghadiri musyawarah penandatangan MOU penanganan kenakalan siswa SMA 16, terkait maraknya kasus sosial LGBT, Tawuran, Narkoba serta anak didik yang berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar, 9 Februari 2023.

Musyawarah berlangsung di Mesjid Darul Ilmu di komplek sekolah SMA 16 Padang juga di hadiri berbagai unsur tokoh masyarakat, Kapolsek di wakili Kanit Humas, Danramil Pauh -Kuranji, LPM, Pemuda, RT, RW di lingkup kelurahan Kuranji.

Dalam sambutannya Kepala SMA 16 mengutarakan kerisauannya terhadap kondisi yang dialami sekolah saat ini. Untuk itu Kepala sekolah mengharapkan bantuan semua pihak menertibkan anak didiknya. Sementara Ketua komite SMA 16, Yunisman.SE.MM, mengatakan latar belakang pembuatan MOU itu terkait dengan maraknya masalah sosial yang ditimbulkan remaja, lingkungan SMA 16 Padang.

“Perlu kebersamaan ninik mamak dan semua unsur masyarakat di kec kuranji, mencari solusi penyelesaian persoalan ini.” imbuh Ketua Komite SMA 16 tersebut

Baca Juga :  Bekali Kemampuan dan Ketrampilan Profesi Taruna AAL Tingkat IV Korps Marinir dengan Materi Tehnik Penyelenggaraan Latihan

Sementara Kanit Humas Polsek Kuranji, Abdullah, menyatakan persoalan kenakalan remaja lebih di tentukan oleh kepedulian orangtua pada anak mereka. Sedangkan guru dan masyarakat pada kondisi ini lebih sebagai pengawas.

Musdafirman S.Si Dt.Rajo Di Guci, Sekretaris KAN Pauh IX, menyambut baik upaya Kepala sekolah, Seprah Madeni, M.Pd, beserta Komite SMA 16, membuat MOU dengan semua pihak, dalam rangka mengatasi kenakalan remaja atau siswa.

” Pertama dari KAN sendiri, memberikan apresiasi yang tinggi buat kepala sekolah, ibu Seprah Madeni, atas inisiatifnya mengupayakan MOU ini.” ujarnya.

Selanjutnya Musdafirman S.Si Dt.Rajo Di Guci, menjelaskan masalah sosial yang terjadi saat ini dari kacamata Ninik Mamak. “Sebenarnya kendala sosial yang terjadi di masyarakat, lebih banyak di sebabkan payung hukum yang tiris. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Hukum yang ada justeru membelenggu kontrol sosial masyarakat. Dalam hal ini seringkali pemerintah menyalahkan NinikMamak yang kurang peduli. Padahal hukum telah membelenggu ninik mamak. Segala wewenang ninik mamak telah di cabut oleh peraturan pemerintah. Bila ada masalah maka kemudian ninik mamak selalu dikambing hitamkan” Ujar Panghulu suku Guci Kanagarian Pauh IX tersebut.

Baca Juga :  PKK Santuni Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa

Mengakhiri sambutannya Musdafirman S.Si Datuk Rajo Di Guci mengarahkan agar pihak sekolah dapat membuat MOU yang sama dengan orangtua murid.

” Orangtua lah yang memiliki peran terpenting dalam mengatasi, persoalan kenalan remaja atau siswa. Oleh sebab itu Pihak sekolah perlu juga membuat MOU yang sama dengan orangtua.” Demikian penjelasam Panghulu Suku Guci Kanagarian Pauh IX tersebut.

(DVR)

Share :

Baca Juga

SEPAK BOLA

Satpol PP Provinsi Sumatera Barat lakukan Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Untuk Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024

ARTIKEL

Barongsai HBT Padang dan Siinga Peking HTT Padang, Wakil Indonesia di Kejuaraan 1st FOBI World Lion and Dragon Dance Championship 2024

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Jalan Santai Pada Peringatan  HUT Ke-10 RSAU dr. Dody Sardjoto

BERITA

Polsek Padang Selatan Giat Pemberian Bantuan Bertajuk “Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri”

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Laksanakan Kunjungan Kerja Ke SLB Kemiling Bandar Lampung

ARTIKEL

Rumbel Tambahan Smansa Padang Panjang Menyisakan Duka, Kepsek dan Wakilnya Abaikan Kebijakan Cabdin & Gubernur 

BERITA

Sentra Pangan Gizi Bukit Surungan Diresmikan, Langkah Nyata Padang Panjang Wujudkan Generasi Sehat

BERITA

Pembukaan TMMD 117 Kodim 0304/Agam Resmi di Buka