Musdafirman.S.Si Datuk Rajo Di Guci, Sekretaris KAN PAUH IX , memberikan Apresiasi Tinggi pada Kepala Sekolah SMA 16 Padang.

Padang. Sinyalnews.com, New- Musdafirman S.Si Dt.Rajo DiGuci menghadiri musyawarah penandatangan MOU penanganan kenakalan siswa SMA 16, terkait maraknya kasus sosial LGBT, Tawuran, Narkoba serta anak didik yang berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar, 9 Februari 2023.

Musyawarah berlangsung di Mesjid Darul Ilmu di komplek sekolah SMA 16 Padang juga di hadiri berbagai unsur tokoh masyarakat, Kapolsek di wakili Kanit Humas, Danramil Pauh -Kuranji, LPM, Pemuda, RT, RW di lingkup kelurahan Kuranji.

Dalam sambutannya Kepala SMA 16 mengutarakan kerisauannya terhadap kondisi yang dialami sekolah saat ini. Untuk itu Kepala sekolah mengharapkan bantuan semua pihak menertibkan anak didiknya. Sementara Ketua komite SMA 16, Yunisman.SE.MM, mengatakan latar belakang pembuatan MOU itu terkait dengan maraknya masalah sosial yang ditimbulkan remaja, lingkungan SMA 16 Padang.

“Perlu kebersamaan ninik mamak dan semua unsur masyarakat di kec kuranji, mencari solusi penyelesaian persoalan ini.” imbuh Ketua Komite SMA 16 tersebut

Baca Juga :  Menhan Prabowo Resmikan 16 Sumber Titik Air di Jateng: Dari Sekian Ratus Belum Ada Yang Gagal

Sementara Kanit Humas Polsek Kuranji, Abdullah, menyatakan persoalan kenakalan remaja lebih di tentukan oleh kepedulian orangtua pada anak mereka. Sedangkan guru dan masyarakat pada kondisi ini lebih sebagai pengawas.

Musdafirman S.Si Dt.Rajo Di Guci, Sekretaris KAN Pauh IX, menyambut baik upaya Kepala sekolah, Seprah Madeni, M.Pd, beserta Komite SMA 16, membuat MOU dengan semua pihak, dalam rangka mengatasi kenakalan remaja atau siswa.

” Pertama dari KAN sendiri, memberikan apresiasi yang tinggi buat kepala sekolah, ibu Seprah Madeni, atas inisiatifnya mengupayakan MOU ini.” ujarnya.

Selanjutnya Musdafirman S.Si Dt.Rajo Di Guci, menjelaskan masalah sosial yang terjadi saat ini dari kacamata Ninik Mamak. “Sebenarnya kendala sosial yang terjadi di masyarakat, lebih banyak di sebabkan payung hukum yang tiris. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Hukum yang ada justeru membelenggu kontrol sosial masyarakat. Dalam hal ini seringkali pemerintah menyalahkan NinikMamak yang kurang peduli. Padahal hukum telah membelenggu ninik mamak. Segala wewenang ninik mamak telah di cabut oleh peraturan pemerintah. Bila ada masalah maka kemudian ninik mamak selalu dikambing hitamkan” Ujar Panghulu suku Guci Kanagarian Pauh IX tersebut.

Baca Juga :  Kasad Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Atas KRI dr. Radjiman Widyodiningrat

Mengakhiri sambutannya Musdafirman S.Si Datuk Rajo Di Guci mengarahkan agar pihak sekolah dapat membuat MOU yang sama dengan orangtua murid.

” Orangtua lah yang memiliki peran terpenting dalam mengatasi, persoalan kenalan remaja atau siswa. Oleh sebab itu Pihak sekolah perlu juga membuat MOU yang sama dengan orangtua.” Demikian penjelasam Panghulu Suku Guci Kanagarian Pauh IX tersebut.

(DVR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pejabat Wali Nagari Kajai Kecamatan Talamau Resmi Berganti

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Hadiri dan Apresiasi Peresmian PT. Holiday Travel Umrah dan Haji Terkemuka di Kota PadangĀ 

ARTIKEL

KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko No. Urut 1

BUDAYA

Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Kadisperindag Sumbar

ARTIKEL

Kegiatan Manasik Haji Paud Tingkat Desa SeKecamatan TambakĀ 

BERITA

Wagub Audy Joinaldy Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-78 tingkat Provinsi Sumbar

BERITA

SMAN 1 Padang Peraih Nilai UTBK Tertinggi di Kota Padang

BERITA

Polresta Padang Kembali Serahkan Berkas Kasus Ilham Maulana ke Kejari Padang