Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 11 January 2023 - 21:20 WIB

Pengadilan Padang minta hadirkan saksi lain kasus PDAM Tirta Langkisau

Saksi sedang melihat barang bukti berupa berkas dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (11/1).

Padang, Sinyalnews.com,- Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,  kembali menggelar sidang lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pesisir Selatan, Rabu (11/1).

 

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Khaliluddin itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diminta menghadirkan saksi lain berinisial HJ ke persidangan.

 

“Hakim secara lisan meminta kami untuk menghadirkan saksi lain dalam perkara ini untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya di hadapan persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan Mardis usai sidang di Padang, Rabu (11/1).

Baca Juga :  Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye, Bawaslu Harapkan Pemilu Damai

 

Ia menjelaskan pada prinsipnya kejaksaan menghormati permintaan dari majelis hakim pengadilan, namun untuk menindak lanjuti pihaknya menunggu perintah secara tertulis.

 

Hal itu dikarenakan tim JPU Pesisir Selatan mengacu pada ketentuan KUHAP pasal 14 poin J sebagai dasar untuk melaksanakan penetapan hakim.

 

“Jika memang nanti ada penetapan dari majelis hakim atau pengadilan, maka akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan HJ ke sidang usai pemeriksaan ahli,” jelas mantan Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang itu.

 

Permintaan untuk menghadirkan saksi lain ke pengadilan itu menyusul adanya sejumlah fakta yang terungkap di sidang perkara PDAM Tirta Langkisau sejauh ini, dimana nama HJ disebut oleh sejumlah saksi serta dua orang terdakwa.

Baca Juga :  "Raker KONI Tahaun 2022 Digelar "

 

Pada bagian lain, dalam sidang yang digelar Rabu (11/1) tim JPU Pesisir Selatan menghadirkan saksi ke persidangan.

 

Mereka diperiksa untuk perkara dugaan korupsi dana PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menyeret dua orang sebagai terdakwa.

 

Kedua terdakwa adalah Mantan Direktur PDAM berinisial “GY” dan mantan Kepala Bagian Teknis “R” yang berstatus sebagai karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesisir Selatan.

 

Jumlah kerugian keuangan negara yang muncul akibat perkara tersebut mencapai Rp835 juta karena tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Anak Petani Koto Gadang tanam cabe organik memanfaatkan limbah pasar dan kotoran sapi

ARTIKEL

Guswardi Berikan Penghargaan ASN Teladan dilingkungan Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang

BUDAYA

Semarak Maulid Nabi di Bungus Teluk Kabung Berlangsung Meriah

BERITA

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

BERITA

KPU Sumbar Gelar Apel Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Bermartabat Tahun 2024

BERITA

Dinas PUPR Pasaman Barat Ditahun Anggaran 2023 Siap Membangun Untuk Negeri

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Putusan MK Akan Sangat Menentukan Masa Depan Bangsa dan Negara Indonesia*

ARTIKEL

Pengurus MKKS SMA Sumatera Barat Serahkan Donasi Bantuan Untuk Kebakaran Gedung Belajar SMAN 1 Siberut Utara Kab.Mentawai.