Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 11 January 2023 - 21:20 WIB

Pengadilan Padang minta hadirkan saksi lain kasus PDAM Tirta Langkisau

Saksi sedang melihat barang bukti berupa berkas dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (11/1).

Padang, Sinyalnews.com,- Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,  kembali menggelar sidang lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pesisir Selatan, Rabu (11/1).

 

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Khaliluddin itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diminta menghadirkan saksi lain berinisial HJ ke persidangan.

 

“Hakim secara lisan meminta kami untuk menghadirkan saksi lain dalam perkara ini untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya di hadapan persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan Mardis usai sidang di Padang, Rabu (11/1).

Baca Juga :  Wagub Audy Tutup Gelaran MTQ Provinsi ke-40 di Solsel, Fokus Beralih ke MTQ Nasional di Kaltim Tahun Depan

 

Ia menjelaskan pada prinsipnya kejaksaan menghormati permintaan dari majelis hakim pengadilan, namun untuk menindak lanjuti pihaknya menunggu perintah secara tertulis.

 

Hal itu dikarenakan tim JPU Pesisir Selatan mengacu pada ketentuan KUHAP pasal 14 poin J sebagai dasar untuk melaksanakan penetapan hakim.

 

“Jika memang nanti ada penetapan dari majelis hakim atau pengadilan, maka akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan HJ ke sidang usai pemeriksaan ahli,” jelas mantan Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang itu.

 

Permintaan untuk menghadirkan saksi lain ke pengadilan itu menyusul adanya sejumlah fakta yang terungkap di sidang perkara PDAM Tirta Langkisau sejauh ini, dimana nama HJ disebut oleh sejumlah saksi serta dua orang terdakwa.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Keselamatan bagi Para Pekerja dan Terus Memantau Perusahaan yang Mempekerjakan Anak

 

Pada bagian lain, dalam sidang yang digelar Rabu (11/1) tim JPU Pesisir Selatan menghadirkan saksi ke persidangan.

 

Mereka diperiksa untuk perkara dugaan korupsi dana PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menyeret dua orang sebagai terdakwa.

 

Kedua terdakwa adalah Mantan Direktur PDAM berinisial “GY” dan mantan Kepala Bagian Teknis “R” yang berstatus sebagai karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesisir Selatan.

 

Jumlah kerugian keuangan negara yang muncul akibat perkara tersebut mencapai Rp835 juta karena tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Sumbar buka WISF 2023 Beri kemudahan berinvestasi di sumbar

BERITA

UPTD Logam Disperindag Sumbar Gelar Bimtek WUB, IKM di Sumbar Harus Ubah Mainset

BERITA

TP-PKK Pasbar Laksanakan Bimtek Bagi PKK Kecamatan Dan Nagari Di Kecamatan Lembah Melintang

ARTIKEL

Hadiri Pelantikan MWC NU dan Konferensi PCNU Kakankemenag Padang Ucapkan Selamat

ARTIKEL

Ummi Harneli Bahar Hadiri Wisuda Tahfidz Siswa SMAN 8 Padang

BERITA

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Sampang

BERITA

Kemenag Kota Padang dan Jajaran Dukung Wajib Produk Bersertifikat Halal  

ARTIKEL

Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai