Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA / UMKM

Friday, 6 January 2023 - 19:02 WIB

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan ada dua saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri dan C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri,”katanya, kemaren.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Jajaran Polres Bintan Kembali Tampung Keluhan dan Aspirasi Masyarakat

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  4 SUNGAI MELUAP, 11 KECAMATAN DI PADANG PARIAMAN TERDAMPAK BANJIR, LONGSOR DAN ANGIN KENCANG

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.

Share :

Baca Juga

BERITA

4 Pelajar SMKN 8 Padang Lulus Seleksi Interview PT. Astra Otoparts. Tbk

ARTIKEL

Kaum Suku Bendang Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kec Lbah Gumanti Pancang Plang Merk Tanda Milik Mereka

ARTIKEL

Konflik Memanas, Hamas Gempur Israel dengan Rudal, Pasukan IDF Justru Retak dari Dalam

BERITA

Kemhan RI Terima Predikat Informatif Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

ARTIKEL

Perkuat Sinergitas, Dandim 1710/Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Mimika

ARTIKEL

Safari Ramadhan di Kab.Agam, Gubernur Mahyeldi Ajak Seluruh Pihak Aktif Membina Penerapan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam ABS-SBK di Kalangan Generasi Muda

BERITA

Lewat Trabas Kamtibmas, Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Ikut Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

BERITA

Terkait Putusan MA RI, Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Kasus Tol