Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Friday, 6 January 2023 - 19:02 WIB

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan ada dua saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri dan C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri,”katanya, kemaren.

Baca Juga :  Tanam Harapan, Panen Ketahanan : Sinergi TNI-IPB Untuk Indonesia Berdaulat Pangan

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Sosialisasi Shadiq Pasadigoe Anggota Komisi 13  DPR RI  “Ketika HAM Menyapa Kota Sejuk Padang Panjang”

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.

Share :

Baca Juga

BERITA

SEMARAK QURBAN MASJID AL MUHAJIRIN RW.09 KOMPLEK PAPCY KEL.AMPANG PADANG

ARTIKEL

Khatam Al Qur’an 30 Juz ,Meriahkan HUT Baznas Ke 22.

BADAN NEGARA

Api di Halaman Pengadilan, Alarm Kesiapsiagaan yang Tak Lagi Bisa Ditunda

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Cilegon

BERITA

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warga Bersihkan Rumput Liar Yang Tumbuh Di Kebun Kelengkeng Dan Matoa

BERITA

Jalin Kedekatan Dengan Warga, Kapolsek Bersama Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Desa Binaan

ARTIKEL

Pengurus IKKT Cabang 10 Puspen TNI mengikuti kegiatan Bakti Sosial Dharma Pertiwi secara daring

BERITA

Dukung Program Pemerintah Daerah, Danramil 07/ Maos Hadir Dalam Rakor Fasilitator Konsultasi Publik di Kecamatan Sampang