Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Friday, 6 January 2023 - 19:02 WIB

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan ada dua saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri dan C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri,”katanya, kemaren.

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW Menaruh Harapan Kepada Generasi Muda Yang Berpendidikan

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Serah Terima PSU Perumahan, Mas Aaf Apresiasi Para Pengembang

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.

Share :

Baca Juga

BERITA

Operasi Mantap Brata: Personel Polres Batang dan TNI Bersinergi Amankan Pemilu

BERITA

Awali Kunjungan Kerja di Sumbar, Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Mentawai

BERITA

Islamic Center Membludak, Perantau Kagum dan Juga Kecewa 

BERITA

Ka Rutan Padang Panjang Jalin Silatulrahmi Dengan Masyarakat

ARTIKEL

Kegiatan Jum’at Bersih SMPN 02 Warungasem

ARTIKEL

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Padang Buka Baksos dan Bazar Murah PKK Kec Padang Utara

DAERAH

Wagub Audy Resmi Lantik Staf Ahli Gubernur Sumbar Drs. Jasman sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh

BERITA

Babinsa Karangjati Komsos Dengan Peternak Dan Penetas Telor Bebek