Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Friday, 6 January 2023 - 19:02 WIB

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan ada dua saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri dan C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri,”katanya, kemaren.

Baca Juga :  Mantan Pacar Sebar Konten Vulgar dan Peras Korban, Polisi Tangkap Pelaku di Cilacap

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Peringatan Hari Penyiaran Nasional Berjalan Aman, Polres Bintan Turunkan Ratusan Personil Pengamanan.

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KRITIK TERHADAP TREN HIJAB DAN HIJRAH: MENCARI MAKNA SEJATI ATAU SEKADAR GAYA HIDUP?

BERITA

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

BERITA

Tim Karanggo Satreskrim Padang Panjang Kembali Bekuk Pelaku Narkoba

ARTIKEL

Kankemenag Gelar Pembinaan Organisasi Majelis Taklim Tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Terkait Kasus Dugaan Korupsi SKEBP Kejagung Kembali Periksa Saksi

BERITA

Rapat Pemuda Pemudi Koto Kareh Dalam Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78

BERITA

Penggalian Box Culvet Dekat MTC Makan Korban Jiwa! Siapa Tanggung Jawab?

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Buka Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Apkikasi Pendataan SIINas Untuk Pelaku IKM