Kaum Suku Bendang Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kec Lbah Gumanti Pancang Plang Merk Tanda Milik Mereka
Alahan Panjang, Sinyalnews.com,- Sengketa tanah antara Kaum suku Bendang dengan Pemkab Solok terus berlanjut. Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 1983 tersebut, kemaren memasuki babak baru. Dibawah pengawasan lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Nursan Katik Bandaro dan kaumnya memasang plang merk kalau tanah tersebut adalah tanah milik kaum mereka, Rabu, (7/12/2022).
Asrizal Nurdin Danau salah seorang ahli waris kaum suku Bendang yang berdomisili di Pekan Baru mengatakan, kaumnya telah melaporkan kasus sengketa ini kepada jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Pusat. Kemudian atas perintah JPKP pusat mengirim anggotanya untuk mendampingi kaum suku Bendang menghadapi masalah ini.
Asrizal Nurdin Danau mengatakan, dulu sewaktu dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, kita sudah menyuratinya, dan alhamdulillah, pihak merespon surat kita untuk dilakukan penangguhan dikarenakan BPN tidak mengetahui kalau tanah tersebut ternyata masih bermasalah.
“Bahkan beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan mantan Bupati Solok bapak Gusmal, dan beliau mengatakan tak ada secarik kertas pun yang menyatakan kalau tanah tersebut milik pemkab Solok” ujar Asrizal.
Sementara Rudy Chairuriza Tanjung dati Kantor Hukum RCT & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Kaum Suku Bendang mengatakan pemasangan plang pada hari ini merupakan integritas daripada kaum-kaum, mengingat pada hari ini KPK sudah mendesak program-program kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan nasionalisasi aset-aset, artinya banyak aset pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota yang belum jelas statusnya” ujar Rudy.
Rudy berharap, aset yang dinyatakan oleh pemerintah daerah sebagai asetnya harus jelas kepemilikannya serta tidak merugikan salah satu pihak.
Sementara Mamak Kepala Waris Kaum Suku Bendang Nursan Katik Marajo mengatakan, sengketa antara kaumnya dengan pemkab Solok sudah dimulai sejak tahun 1983 semasa Hasan Basri sebagai Bupati. Kemudian tahun 1985 semasa Bupati Arman Danau diselesaikan, akan tetapi kami dari kaum suku Bendang dihilangkan dari daftar penerima ganti rugi. “Padahal tanah kami yang dipakai dalam hak guna usaha yang sudah habis berlakunya tahun 2013 lalu mencapai 23 ha dari luas keseluruhan HGU 40 ha lebih” ujar Nursan Katik Marajo.
“Sudah 40 tahun kami teraniaya, dan sekarang kami serahkan persoalan ini kepada pengacara kami ini” ujar Nursan sambil menunjuk kuasa hukumnya Rudy.
(Marlim)