Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Thursday, 10 November 2022 - 21:57 WIB

Habis di Bunuh Jenazah Romli di Kubur di Kubangan Lumpur

Habis di Bunuh Jenazah Romli di Kubur di Kubangan Lumpur

Palembang, Sinyalnews.com,- Terungkap sudah motif empat tersangka Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42) Andhika alias Jaka (38) dan Iwan (36) nekat menghabisi nyawa korban Romli yang jenazahnya dikubur dikubangan lumpur di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI dilatar belakangi kesal dengan korban yang sering meminta minyak solar secara paksa yang digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Hal ini diungkapkan tersangka Sutrisno alias Ten kepada wartawan saat dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Kamis (10/11/2022).

“Dia (korban) itu sudah sering minta minyak solar yang ada di alat berat secara paksa. Kami mau sholat jumat saja tidak jadi gara gara dia mau minta solar makanya kami emosi,”kata Sutrisno.
Dari sinilah, kata Sutrisno ia mengajak Iwan, Adi dan Jaka untuk menemui korban Romli di Base camp tempat korban berada di Desa Sungai Menang Kabupaten OKI. Keempat tersangka berangkat menemui korban dengan perahu getek dan sudah menyiapkan senjata api, dan senjata tajam parang dan tombak.

Baca Juga :  Alvin Pusaka Siswa SMA 4 Sumbar Raih Medali Emas Cabor Pencak Silat POPDA Kota Padang

“Setelah sampai di Base camp, korban langsung saya tembak tiga kali, lalu diikuti Iwan dan Adi menombak korban dan Adi juga mengambil parang menebas bagian leher korban,”jelas Sutrisno.

Lebih lanjut dikatakan Sutrisno, setelah korban tewas mengapung di sungai, ia pun meminta kepada operator alat berat untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat.

“Setelah itu, kami lari ke Karawang, tidak lama setelah itu, kami ditangkap. Sekali lagi saya tegaskan pembunuhan ini kami lakukan secara spontan bukan direncanakan,”bebernya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan ke empat tersangka bertugas sebagai penjaga keamanan di proyek di Desa Sungai Menang. Keempat tersangka nekat membunuh korban karena kesal dengan korban yang sering meminta jatah solar secara paksa.

Baca Juga :  Aktifitas Reklamasi dipantai konang di hentikan oleh kkp

“Minyak yang dimintai korban ini cukup banyak yakni lima kaleng, satu kalengnya berisi 35 liter. Korban juga marah marah saat minta minyak dengan pelaku, pelaku saat ini akan sholat jumat dulu tapi korban tetap memaksa,”ujarnya.

Dari sinilah membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan untuk membunuh korban. “Keempat pelaku datang menemui korban di Base camp dengan menggunakan perahu getek setelah bertemu tersangka Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan lalu diikuti tersngka lainnya ada yang menombak dan membacok korban hingga korban tewas,”jelasnya.

Lalu jenazah korban dibenamkan ke dalam kubangan lumpur setelah diangkat dengan alat berat.

Untuk keempat pelaku kata Anwar dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bupati Solok Kebiri Hak Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

ARTIKEL

PELATIH Emas Indonesia Hadir dI UNP, Indra Syafri Urang Awak

BERITA

Balai Kota Padang Dipercantik dengan Taman Digital

BERITA

Kapolres Kebumen Awali Peletakan Batu Pertama Renovasi Pagar Pintu Gerbang Mapolres

BERITA

Warga Parupuk Tabing Geger Dengan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Dengan Kondisi Membusuk

ARTIKEL

Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar dan Kepala Kanwil, BPN Sumbar hadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

BERITA

ONE WAY LAWAN LAMPU MERAH, PEDAGANG MERUGI , DPRD DIAM SAJA

ARTIKEL

Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024