Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / PERISTIWA / UMKM

Tuesday, 29 November 2022 - 16:07 WIB

Tiga Pejabat Tinggi Kementerian Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Tiga Pejabat Tinggi Kementerian Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022, Selasa (29/11).

Baca Juga :  Ratusan Guru Lulus Pasinggrade Belum Dapat Penempatan. Begini Faktanya

“Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi merupakan para pejabat tinggi di dua kementerian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.

Dia menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu IW selaku Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI, PJA selaku Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian RI dan MA selaku Mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2018.

Baca Juga :  Bati TUUD Koramil Koramil 07/ Maos Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,”tutupnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Penguatan Diplomasi Militer Oleh Kantor Athan RI Phnom Penh Melalui Penyediaan Kelas Bahasa Indonesia di Satuan Militer Kamboja

ARTIKEL

Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu

ARTIKEL

Kapolres Padang Panjang : Tak Ada Toleransi Bagi Personil Yang Terlibat Narkoba

BADAN NEGARA

Pasar Siteba Ramai dikunjungi Pemburu Takjil

ARTIKEL

Tim Safari Ramadhan Kemenag Kota Padang, Kunjungi Masjid Raya Durian Tarung di Kuaranji

BERITA

Kadis Pendidikan Sumbar Tutup LKS ke XXXI tingkat Prov Sumatera Barat

BERITA

Mubaligh RRI Padang, Dosen UPN Bukittinggi

BERITA

Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar Siri Prihatin Dugaan Main Hakim Sendiri.