Home / BERITA / HUKUM

Friday, 4 November 2022 - 15:04 WIB

JPU Kejari Padang Tuntut Terdakwa Kasus Dana Koni Hukuman Berat

 

 

Padang, Sinyalnews.com – Agus Suardi Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020 , dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”kata JPU Andre bersama tim,saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11).

Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 ribu dan subsider tiga bulan

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Sumbang Kebaikan Dengan "Minggu Berkah" Bagi Jemaat Gereja Maranatha Dekai

“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara,”ujarnya JPU.

Menurut Jaksa para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undangan-undang nomo 20 tahun 2021.

Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra SH dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Di luar persidangan PH terdakwa Davidson yakninya Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Baca Juga :  Babinsa Datangi Pemilik Warung Klontong

“Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Ini tidak adil,”ujarnya ketika diwawancarai awak media.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Soal Gaji Prajurit dan Upah Kaum Buruh Cermin Dari Abainya Pemerintah Terhadap Dera dan Derita Rakyat*

BERITA

Danramil 07/ Maos Beserta Anggota Babinsa Berbaur Dengan Warga Dalam Pengecoran Pembuatan Masjid

BERITA

Viral di Medsos Sebuah Video Bernarasi Pemerasan Sejumlah Pemuda di Paninggaran, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan  

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Laksanakan Pendampingan PMPZI di MAN 3 Padang

ARTIKEL

Seorang Warga Kedapatan Buang Sampah di Simpang RS Ibnu Sina ditegur Kasi Trantib

ARTIKEL

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

BERITA

Perumdam Air Minum Tirta Serambi Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2024

BERITA

UMKM Didorong Ambil Peluang Ekspor