Home / BERITA / HUKUM

Friday, 4 November 2022 - 15:04 WIB

JPU Kejari Padang Tuntut Terdakwa Kasus Dana Koni Hukuman Berat

 

 

Padang, Sinyalnews.com – Agus Suardi Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020 , dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”kata JPU Andre bersama tim,saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11).

Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 ribu dan subsider tiga bulan

Baca Juga :  Adakan Sosialisasi “LITERASI MEDIA” KKN UINWS POSKO 87 Ajak Siswa-Siswi SDN Pejambon Untuk Melek Dalam Bermedia

“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara,”ujarnya JPU.

Menurut Jaksa para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undangan-undang nomo 20 tahun 2021.

Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra SH dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Di luar persidangan PH terdakwa Davidson yakninya Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Baca Juga :  Babinsa Melaksanakan Pendampingan Posyandu Remaja

“Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Ini tidak adil,”ujarnya ketika diwawancarai awak media.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Apel Kehormatan Dan Renungan Suci di TMP Kadilangu Batang Berlangsung Khidmat

BERITA

Dinkominfo Informasikan Dengan Sirkel Dalam Rangka Rangkaian Hari Jadi Kota Pekalongan

ARTIKEL

Polda Sumbar dan Pondok Pesantren Iqro’ jalin Silaturahmi untuk memperkuat sinergitas

BERITA

Tegaskan Komitmen Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana 

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Dan General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Tanda Tangani Berita Acara Verifikasi dan Inventarisasi Pengalihan Aset Kepada TNI AU

ARTIKEL

Wujudkan TNI AU Ampuh, Kasau Berikan Pengarahan Kepada  Prajurit TNI AU Wilayah Makassar

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Tutup Festival Gelanggang Arang

BADAN NEGARA

Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Buka Orang Sembarangan. Begini Profilnya.