Home / BERITA / HUKUM

Friday, 4 November 2022 - 15:04 WIB

JPU Kejari Padang Tuntut Terdakwa Kasus Dana Koni Hukuman Berat

 

 

Padang, Sinyalnews.com – Agus Suardi Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020 , dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”kata JPU Andre bersama tim,saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11).

Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 ribu dan subsider tiga bulan

Baca Juga :  Polres Pasaman Barat Gelar Apel Operasi Zebra Singgalang 2023 Dengan Tema"KAMSELTIBCARLANTAS"

“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara,”ujarnya JPU.

Menurut Jaksa para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undangan-undang nomo 20 tahun 2021.

Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra SH dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Di luar persidangan PH terdakwa Davidson yakninya Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Baca Juga :  Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

“Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Ini tidak adil,”ujarnya ketika diwawancarai awak media.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

BERITA

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membangun Sanitasi lingkungan   

BADAN NEGARA

Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd 

BERITA

Paket Pekerjaan Tanah dan Patok Embung Bomben Kolok di Lelang Dinas SDA dan BK Sumbar

BERITA

Dindik Dorong Guru Adaptif Lewat Inovasi, Ciptakan Pembelajaran   

ARTIKEL

Kader Terbaik PAN Padang Panjang Kembalikan Formulir

BADAN NEGARA

Hilma Damanhuri Djalil : Selamat Hari UMKM 2023

ARTIKEL

Sebanyak 75 Siswa MTsN 1 Kota Padang Terima Bantuan Transpotasi Dana BOS Tahun Pelajaran 2022