Home / Berita / Hukum

Friday, 4 November 2022 - 15:04 WIB

JPU Kejari Padang Tuntut Terdakwa Kasus Dana Koni Hukuman Berat

 

 

Padang, Sinyalnews.com – Agus Suardi Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020 , dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”kata JPU Andre bersama tim,saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11).

Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 ribu dan subsider tiga bulan

Baca Juga :  Dua Rumah Warga di Lebakbarang Pekalongan Terkena Longsor, TNI-Polri Bersama Warga Lakukan Evakuasia

“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara,”ujarnya JPU.

Menurut Jaksa para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undangan-undang nomo 20 tahun 2021.

Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra SH dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Di luar persidangan PH terdakwa Davidson yakninya Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Baca Juga :  TK IT Bunayya Padang, Menuju 9Th,

“Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Ini tidak adil,”ujarnya ketika diwawancarai awak media.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

Badan Negara

Irwan Febrianto, S.Pi,M.M : Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BMT Lolong Belanti Melaksanakan RAT

Badan Negara

*Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati*

Badan Negara

Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Berita

Babinsa Partisipasi Ikut Donor Darah Di wilayah Kecamatan Sampang Cilacap

Berita

Digelar Perdana PKK Cup 2023, Ajang Gali Potensi Para Kader

Badan Negara

Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Dua saksi

Berita

Sinergitas TNI-Polri Menjadi Pilar Kedaulatan, Ketahanan, Daya Tangkal, Daya Saing Bangsa Yang Maju

Berita

Kapolres Pasaman Barat hadiri Rakor Dan Narasumber Sosialisasi Di SMA Negeri 2 Pasaman