Kali Kedua Polres Padang Panjang Lakukan “Restorative Justice”

Padang Panjang.Sinyalnews.com – Masih belum hilang dalam ingatan kita kasus pengerusakan mobil operasional dinas Kantor Satpol PP kota Padang Panjang yang sempat viral hingga media nasional atas kelalaian dan kecerobahon seorang pejabat ,yakni kasat Pol PP dan bawahannya menabrakan mobil dinas hingga rusak ,yang hanya ingin mobil itu dibawa ke Asuransi .

Setelah ditangani pihak penyidik reskrim polres Padang Panjang ,serta dilakukan penahanan barang bukti maupun penahanan terhadap 3 tersangka pelaku pengerusakan 14 Maret 2023 lalu, kini di bulan suci Ramadhan penuh berkah dan ampunan, Polres Padang Panjang untuk keduanya kalinya melaku penyelesaian perkara tersebut dengan Restorative Justice .

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang dalam ruangan mediasi itu mengatakan Restorative justice adalah sebuah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan yang rusak akibat suatu tindakan yang merugikan. Tujuan dari restorative justice adalah untuk membangun kembali kepercayaan dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban.

Namun, untuk melaksanakan restorative justice, biasanya dibutuhkan partisipasi dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan yang merugikan tersebut, yaitu pelaku, korban, dan mungkin juga pihak yang terkait lainnya. Ini karena pendekatan restorative justice tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan emosional yang terganggu.

Jika pelapor tidak mau terlibat dalam proses restorative justice, maka mungkin sulit untuk memulihkan hubungan dan kepercayaan yang rusak antara semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, idealnya proses restorative justice harus melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor.dan alhamdulillah semua itu telah terpenuhi katanya

Baca Juga :  LKKS Pasbar Laksanakan Sosialisasi Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Untuk Ketahanan Keluarga Di Nagari Sungai Aua

Atas hasil itu ,di hadapan pelaku ,Korban(pemko) ,pelapor ,keluarga korban ,saksi dan tokoh masyarakat Satreskrim Polres Kota Padang Panjang untuk kali kedua ,kembali melakukan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice.Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.

Kasatreskrim Polres Padang Panjang IPTU Istiklal mengatakan, atas penghentian penyidikan ini, yang dilakukan terhadap perkara pengerusakan dengan sengaja mobiil operasional dinas satpol PP Kota Padang Panjang BA 35 N milik aset pemko oleh AD dan anggotanya 7 Februari 2023 lalu di Jalan Pemuda Kelurahan Koto Panjang Bancah Laweh Padang Panjang dan dilaporkan JH pada 15 Februari 2023 lalu

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata Istiklal

Sesuai aturan untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa. tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Lattek Navigasi IV Taruna AAL Korps Pelaut Tingkat IV Jalani Ujian

Dalam perkara ini kedua belah semua pihak terlibat korban (Pemko) , pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Semua kerusakan akan diganti rugi dengan uang pribadi .Selain itu pelapor (JH) juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian di Polres Padang Panjang

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” imbuhnya.

Dalam agenda ” RJ” yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Padang Panjang itu hadir kasat reskrim IPTU Istiklal dan jajaran penyidiknya , Pihak Pemko (Korban) yang di hadiri Sony Budaya Putra (Sekwan) Kabag Hukum ,dan Pihak Tersangka AD ,IV dan IW serta anak istrinya ,pelapor Joni Hermanto dan Domas ,tokoh masyarakat Syamsoedarman dan lembaga Pers dalam hal ini PWI sebagai saksi “RJ”

Usai RJ , Pihak tersangka AD mengucapkan terima kasih atas terkabulnya RJ ini, kedepan biarlah ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan jajaran saya yang terlibat kasus bodoh ini.yang melibat saya dan dua anggota saya , segala konsekwensi atas kelalaian kerja saya dan jajaran saya itu, telah kami terima ,,baik dari Pemko maupun dari Pihak Hukum ,kejadian ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Kami mohon maaf atas segala apa yang telah membuat resah masyarakat atas prilaku kami tuturnya (phi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Forkopincam Sampang Adakan Sosialisasi Anti Bullying Perundungan Di SMK YPE Sampang

BERITA

Polda Kepulauan Riau Gelar Rakernis Fungsi TIK Polri Tahun Anggaran 2023

BERITA

Disela Letusan Marapi, PB Ikasmantri dan SMA 3 Padang Serahkan Bantuan

BERITA

Menhan Prabowo Terima Kasal, Bahas Kebutuhan Alutsista TNI AL

ARTIKEL

Disperindag terus gencarkan Program Pemberdayaan Konsumen

BERITA

Mantapkan Sinergitas, Danramil 07/ Maos, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Warga

BERITA

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar   

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Berikan Wasbang Kepada Anak-Anak Papua