Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 27 March 2023 - 23:28 WIB

THR ASN dan Pegawai Swasta Beda Pencairannya, Berikut Keterangannya

Padang, Sinyalnews.com,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) keluar paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Hal tersebut diungkapkan Menpan RB saat diwawancarai salah satu stasiun TV Nasional, Senin (27/3/2023). Ia menyampaikan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

Baca Juga :  Polsek Sekupang Ungkap kasus Sodomi terhadap 3 anak dibawah umur

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,” kata Anas. Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Ida berkata sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu esok hari.

Baca Juga :  Dewan Guru MTsN 1 Padang Lolos Sekeksi Instruktur AKMI Nasional

“H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di Kantor Kemenaker,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini. Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Dengan demikian, warga punya modal untuk melaku0kan mudik.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Karang Taruna Kelurahan Tamanwinangun Ikut Memeriahkan Lomba Dian Kurung

BADAN NEGARA

Mayat Caddy Golf ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Komplek Unand Limau Manis Padang

BERITA

Jalin Solidaritas dan Silahturohmi TNI-Polri Wagub AAL Hadiri Olahraga Bersama Panglima TNI

ARTIKEL

Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Ferdy Sambo dkk

ARTIKEL

Motivasi Serta Tingkatkan Semangat Berlatih, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada Anggota Paskibraka Kabupaten Mimika Tahun 2024

ARTIKEL

Komsos Dengan Petani, Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

BERITA

Polres Batang Turunkan Personel untuk Amankan Gudang KPU

BADAN NEGARA

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Dinas Tenaga Kerja dengan Kejari Pasaman Barat