Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Ferdy Sambo dkk

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

“Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya, Selasa (21/2).

Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.

“Agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Bakti PUPR ke-78, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Ketelitian dalam Penggunaan Anggaran untuk Pembangunan

Ketut menambahkan, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

“Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” terangnya.

Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan.

Disebutkannya, dengan menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman). Namun, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Baca Juga :  Memperingati HUT RI Yang ke-78, Dukuh Sudan Lor Desa Pesaren Adakan Kegiatan Jalan Sehat

“Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l,” kata Ketut. Imbuhnya.

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Huruf l berbunyi, Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kunjungan Anak-anak Usia Dini RA Hikmatul Huda Desa Malandang ke Polsek Salem

BERITA

TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Di Atas Bukit Catu Impian Warga Selumbung Selama Ini

ARTIKEL

Polsek Adipala Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Ditangkap

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli Malam Sekaligus Komsos

BERITA

Kukuhkan Pengurus DWP Kakan Kemenag Kota Padang Mengajak Jadikan Organisisi Pendukung Karir Suami  

BERITA

Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Kedatangan Hingga Kepulangan

ARTIKEL

44 Pelajar SMA dan MA Tanah Datar Ikut OSN Tingkat Provinsi Sumbar

ARTIKEL

Ikasmanli Padang Kembali Bangkit, Gelar Raker Akhir Agustus 2024