Diduga Merugikan Keuangan Negara : Dua Konsultan dan Satu PPK Disidang

Padang,sinyalnews.com,-  Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi papan panjat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

Tiga terdakwa yaitu Syafrul Hidayat (34) selaku konsultan, Afrizal Sabirin (45) selaku konsultan dan Sri Syahwitri (52) Pejabat Pembuat Konsumen (PPK), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, disebutkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara.

“Mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp164 juta,”kata JPU, saat membacakan dakwaannya, Rabu (8/3) kemaren.

Tak hanya itu, para terdakwa dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana kerugian negara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Sumbar Sebagai Tuan Rumah Porwanas 2024

Terhadap dakwaan JPU yang dibacakan secara bergantian, PH terdakwa yaitu Putri Deyesi Rizki, Alamudin bersama timnya mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Kami mengajukan eksepsi majelis,”ujar PH terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Emria, mengabulkan permohonan dari masing PH terdakwa.

“Baik sidang kita lanjutkan kembali pada pekan depan sidang di tutup,”tegasnya.

Dari pantauan di pengadilan, ruang sidang dipadati oleh pengunjung yang merupakan kerabat dan keluarga para terdakwa yang memberikan dukungan.

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu. **

Teks Foto: Suasa sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. ist

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Cilacap Tangkap 11 Tersangka Dalam Operasi Bersinar Candi 2023

ARTIKEL

DBL Dance SMANTRI Berhasil Raih Juara 2 Dance DBL 2023

ARTIKEL

SATU ORANG DI DUGA TENGELAM DI SUNGAI CANGKOK BANYUMAS

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Pengajian Walimatul Haji di Masjid Sampang  

BERITA

Kapolsek Pasaman Datangi Sejumlah SPBU Guna Mengawasi Penyaluran BBM Bersubsidi

ARTIKEL

Sat Samapta Polresta Cilacap Gelar Patroli Kota dan Dialogis Antisipasi Premanisme di Cilacap

BADAN NEGARA

Akan Hadir Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Barat

ARTIKEL

Kekompakan Dalam Kebersamaan, Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Berjibaku Pasang Atap RTLH Milik Warga Desa Wailau