8 Golongan Penerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

Padang, SINYALNEWS.COM,- — Dalam ajaran Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta. Selain itu, zakat juga bermanfaat bagi yang membutuhkan, karena terdapat hak-hak orang lain di dalam harta yang kita miliki. Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang membutuhkan, terutama yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik).

Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Berikut adalah penjelasan masing-masing golongan yang berhak menerima zakat.

Dalil Tentang Mustahik Zakat
Menunaikan zakat tidak bisa sembarangan. Orang yang membayar zakat atau disebut juga dengan muzakki, tidak bisa sembarangan menyalurkan hartanya. Hanya orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik) sajalah yang berhak.

Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60, sebagai :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Golongan Penerima Zakat
Penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut ini informasinya:

Baca Juga :  Polres Batang Gelar Sunat Massal Untuk Meningkatkan Kualitas Kesehatan Anak

1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir.

Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

2. Miskin
Golongan kedua adalah miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan ini juga termasuk yang sulit memenuhi kebutuhan. Namun bedanya, golongan miskin memiliki penghasilan. Meskipun demikian, ia masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang yang mengurus zakat, dari mulai penerimaan hingga penyalurannya.
Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat ; atau
seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Untuk menjadi amil zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi individu tersebut. Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur. Cakupan pekerjaannya berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan, dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.

4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat berfungsi untuk menyenangkan hatinya, dimana bisa saja seorang mualaf tersebut ditinggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga berpengaruh ke kondisi ekonominya.

5. Riqab
Golongan penerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Koordinasi Pengawas dan Kepala Madrasah

Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya. Untuk meringankan beban dan penderitaannya, maka hamba sahaya dijadikan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini dapat digunakan untuk menebus hamba sahaya agar dapat dimerdekakan.

6. Gharimin
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah gharimin. Gharimin adalah orang yang terjerat utang karena bertahan hidup. Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit, ataupun untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo. Gharimin termasuk golongan penerima zakat agar dapat meringankan bebannya.

7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam menjalankan perjuangannya di jalan Allah ini tentunya banyak halang rintang yang dihadapi dan waktu yang diberikan. Oleh karena itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau yang biasa kita kenal dengan musafir. Lebih spesifik, musafir yang dimaksud adalah yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk maksiat.

Musafir bisa saja kehabisan perbekalan di perjalanan. Oleh karena itu, golongan ini termasuk golongan yang berhak menerima zakat agar kebutuhannya dalam perjalanannya dapat terpenuhi.

Semoga bermanfaat

Ustadz Ismet Eka Putra

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Penggunaan Jembatan Gantung Merah Putih di Cilacap

ARTIKEL

Baznas Kota Padang Salurkan Beasiswa, Pj Wako dan Kemenag Padang Apresiasi

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Rangkul Seluruh Simpul Kekuatan untuk Percepatan Pembangunan

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Gema Bersholawat Dalam Rangka Semarak Kemerdekaan RI ke 78

BERITA

Pemprov Sumbar Inisiasi Pembuatan Gula Merah dari Batang Kelapa Sawit, Jalin Sinergi dengan BRIN

ARTIKEL

300 Peserta Ikuti Perkemahan dan Pelantikan Pramuka Universitas Adzkia

BERITA

Kejati Sumbar Launching Restorative Justice Plus ‘ Rajo Labiah’ Asnawi: Restoratif Berkeadilan, Berikan Tersangka Keterampilan dan Tidak Lagi Mengulangi Perbuatannya

ARTIKEL

Bentuk Nyata Kepedulian, Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Dengan Cinta