Berpura-pura Jadi Pembeli, Pemuda Digelandang Polisi Lantaran Mencuri Perhiasan

Kebumen,sinyalnews.com – Seorang pemuda inisial NZ (31), warga Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan di salah satu toko emas di Jalan Soekarno Hatta, Kebumen, Senin (6 Maret 2023).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat NZ berpura-pura menjadi pembeli di toko emas tersebut.

“Modusnya datang ke toko selanjutnya memilih perhiasan gelang. Saat perhiasan itu dikeluarkan oleh karyawan toko, pemuda tersebut meminta izin untuk memotret selanjutnya dikirimkan ke istrinya apakah cocok dengan pilihannya,” jelas AKP Heru menerangkan kronologis kejadian.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra berharap Jangan Sampai ada kepentingan politik Terkait Polemik PT Aqua

Saat NZ berpura-pura menelpon, ia malah lari keluar toko sambil membawa perhiasan itu. Karyawan toko inisial AR (23) yang panik lantas mengejar NZ yang hampir kabur.

Pemuda itu berhasil diamankan berikut perhiasan yang dibawanya oleh AR, lalu kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kebumen.

Baca Juga :  Kemenag Padang Berikan Penguatan kepada CPNS dan PPPK saat Apel Pagi

Selanjutnya, NZ digelandang ke Mapolres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait kejadian itu.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengumpulkan keterangan tersangka terkait kejadian itu serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan para saksi.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kebumen. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Tersangka juga sedang kita mintai keterangan,” jelas AKP Heru menandaskan.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dampingi Petani, Serka Misno: Semoga Petani Lebih Sejahtera

ARTIKEL

Rakornispen TNI 2025: Penerangan TNI Siap Wujudkan Informasi Prima dan Dukung Program Asta Cita

BERITA

Jon Pandu : Saya Siap Menangkan Pilkada Kabupaten Solok 2024

ARTIKEL

PKKS PERDANA SMA PRAJA SUMBAR SUKSES

ARTIKEL

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

ARTIKEL

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sumbar Harus Terapkan CHSE

ARTIKEL

Peragaan Manasik Haji Oleh TK Bertempat Di Sari Rasa Sampang

ARTIKEL

Ermizen S.Pd Ketum PSTI Sumbar Buka Penataran Pelatih Sepak Takraw se-Sumbar