Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Tuesday, 30 May 2023 - 14:16 WIB

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

Padang, Sinyalnews.com,-. Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang sudah memasuki seri ke 18. Seri ke 18 digelar di SMA Negeri 11 Padang, Senin 29 Mei 2023 yang bertempat di Jalan Padang – Painan Km 20 Bungus Teluk Kabung.

PGtS Seri ke 13 yang diikuti sekitar 100 orang siswa itu dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Padang Dr. Ikhwansyah, M.Com. Dalam sambutannya, Dr Ikhwansyah menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal yang memilih SMA Negeri 11 sebagai tempat penyelenggaraan PGtS. “Saya atas nama sekolah mengucapkan terima kasih kepada Pak Miko dan kawan-kawan yang telah datang ke SMA Negeri 11 dalam memberikan pencerahan kepada anak-anak kami. Kepada anak-anak kami berharap serius dan fokus mendengarkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Pak Miko dan tim”, kata Ikhwansyah.

Baca Juga :  Dalam Rangka Ops PETI Singgalang 2023 Tim Gabungan Polda Sumbar Dan Polres Pasaman Barat Tertibkan PETI di Daerah Tombang, Kecamatan Talamau

Yang bertindak sebagai nara sumber PGtS Seri ke 18 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. Miko menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum kebersihan. Dalam paparannya, Miko Kamal menjelaskan terkait sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melanggar hukum. Misalnya, setiap orang yang melakukan tawuran dapat dikenakan Pasal 358 KUHP yang dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Terkait dengan hukum lalu lintas, Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa siswa yang sudah memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara untuk menghormati pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp. 500.000, sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas”, kata Miko.

Baca Juga :  Giat Gaktibplin Bid Propam Polda Sultra, Tertibkan Kendaraan Personel, Gampol, dan Sikap Tampang

Penyampaian materi terkait hukum lalu lintas, Miko melakukan simulasi berkendara di jalan raya yang ada zebra cross. Pada saat simulasi, siswa pada umumnya tahu bahwa fungsi zebra cross, tapi tidak mempraktikkanya di jalan raya. Selain itu, siswa baru tahu bahwa pengendara yang tidak memberi jalan kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.

Acara PGtS Seri ke 18 ditutup oleh Wakil Ketua DPC Peradi Dr Sanidjar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Berikan Makanan Tambahan Kepada Anak-Anak Di Wilayah Binaan Sekaligus Melaksanakan Komsos

BERITA

Polsek lembah melintang Danramil (06) ujung gading beserta jajarannya mengadakan penertipan miras dan narkoba disalah satu cafe ujung gading kecamatan lembah melintang

BERITA

Kapolresta Cilacap mendapat Kejutan Ucapan Hari Bhayangkara ke 77 dari Danrem 071 Wijayakusuma Melalui Dandim 0703 Cilacap

BERITA

Tiga Program Prioritas Anggota DPRD Sumbar Rico Alviano, Pendidikan, Pertanian dan Infrastruktur 

BERITA

H. Edy Oktafiandi: Ingatkan ASN Kemenag Kota Padang Agar Selalu Taat Aturan

ARTIKEL

Pelaku Pengeroyokan Kepala SMA PGAI di Tangkap

ARTIKEL

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

ARTIKEL

Bantu Perokonomian Petani di Papua, Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani