Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 30 May 2023 - 14:16 WIB

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

Padang, Sinyalnews.com,-. Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang sudah memasuki seri ke 18. Seri ke 18 digelar di SMA Negeri 11 Padang, Senin 29 Mei 2023 yang bertempat di Jalan Padang – Painan Km 20 Bungus Teluk Kabung.

PGtS Seri ke 13 yang diikuti sekitar 100 orang siswa itu dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Padang Dr. Ikhwansyah, M.Com. Dalam sambutannya, Dr Ikhwansyah menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal yang memilih SMA Negeri 11 sebagai tempat penyelenggaraan PGtS. “Saya atas nama sekolah mengucapkan terima kasih kepada Pak Miko dan kawan-kawan yang telah datang ke SMA Negeri 11 dalam memberikan pencerahan kepada anak-anak kami. Kepada anak-anak kami berharap serius dan fokus mendengarkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Pak Miko dan tim”, kata Ikhwansyah.

Baca Juga :  Kankemenag Dampingi Wawako Padang, Luncurkan Program Ramadhan Berbagi, Salurkan 30.000 Paket Sembako

Yang bertindak sebagai nara sumber PGtS Seri ke 18 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. Miko menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum kebersihan. Dalam paparannya, Miko Kamal menjelaskan terkait sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melanggar hukum. Misalnya, setiap orang yang melakukan tawuran dapat dikenakan Pasal 358 KUHP yang dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Terkait dengan hukum lalu lintas, Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa siswa yang sudah memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara untuk menghormati pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp. 500.000, sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas”, kata Miko.

Baca Juga :  SMKN 8 Padang Juara Turnamen Futsal Danrem 032/Wirabraja Cup 2023

Penyampaian materi terkait hukum lalu lintas, Miko melakukan simulasi berkendara di jalan raya yang ada zebra cross. Pada saat simulasi, siswa pada umumnya tahu bahwa fungsi zebra cross, tapi tidak mempraktikkanya di jalan raya. Selain itu, siswa baru tahu bahwa pengendara yang tidak memberi jalan kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.

Acara PGtS Seri ke 18 ditutup oleh Wakil Ketua DPC Peradi Dr Sanidjar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025

BERITA

Kodim 0736/Batang Salurkan Bantuan Air Bersih

BERITA

Ketika Pos Rakyat Padam, Pos Istri Pejabat Menyala Terang”

ARTIKEL

Pertemuan 2+2 RI-Prancis, Menhan Prabowo: Hubungan Pertahanan Saat Ini Terbaik dalam Beberapa Dasawarsa

BERITA

Dua Orang Tertembak Oleh Perampok Bersenjata api Saat Beraksi di Cilacap

ARTIKEL

Wagub Audy Joinaldy Bangga, Meski Diguyur Hujan Upacara Penurunan Bendera Tetap Berjalan Sukses.

ARTIKEL

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda kota Padang

ARTIKEL

Kegiatan Posyandu ILP Bagi Balita , Remaja dan Lansia di Lingkungan Dusun Kampung Baru