Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun. “Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan” Ini Persyaratannya..

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.
Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.
Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.
Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.
Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Mati Mesin di Perairan Barat Nusakambangan, 5 Orang ABK KM. Alviano Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”
“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pj Walikota Padang Panjang Mengikuti Acara Evaluasi Laporan Kinerja Pj Triwulan I di Kemendagri

BERITA

Dekranasda dan Disperindag Sumbar gelar Sharing Session

BERITA

Pemprov Sumbar akan Merazia Kendaraan yang Menunggak Pajak

BERITA

Jokowi Panggil Elite KAHMI ke Istana Bahas Pemilu 2024 Hingga Cawe-cawe

BADAN NEGARA

Polres Batang dan PDAM Gelar Bakti Sosial Bantu Warga Salurkan Air Bersih

ARTIKEL

Kebersamaan dan Kekeluargaan Terjalin Erat di TMMD Reguler ke-124 Kodim 0703/Cilacap

ARTIKEL

Ahli Waris Hj, Syamsidar Hasan Laporkan Endra Syovia ke Polsek Kuranji

BERITA

Tim Karanggo Satreskrim Padang Panjang Kembali Bekuk Pelaku Narkoba