Padang, Sinyalnews.com – Masyarakat yang masih enggan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bersiap saja untuk terkena razia. Pemprov Sumbar bersama jajaran kepolisian akan melokalisir ruang gerak pemilik kendaraan yang menunggak pajak ini di seluruh kabupaten/kota.
Untuk jadwal pelaksanaan razia tentu saja tidak diberitahu, namun rentang waktunya mulai bulan ini hingga akhir tahun, atau sektar 20-30 kali kegiatan razia. Sedangkan titik-titik lokasi razia kendaraan akan ditentukan oleh masing-masing UPTD Samsat di kabupaten/kota bersama kepolisian setempat.
“Kita akan optimalkan pendapatan dari PKB ini, karena dari catatan kita masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka bukan hanya masyarakat, tetapi juga dari kalangan ASN, pegawai BUMN dan institusi lainnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Yesi Gustriani kepada wartawan, kemarin.
Jika dilihat dari realisasi pendapatan daerah dari PKB pada bulan ini, terang Syefdinon, maka baru terkumpul Rp 15 miliar, sedangkan target yang ditetapkan sebesar Rp51 miliar. Secara keseluruhan realisasi PKB sampai saat ini sekitar Rp 616,81 miliar dari target yang ditetapkan Rp 867,21 miliar.
Sedangkan realisasi dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bulan ini masih Rp 7 miliar, sedangkan target yang ditetapkan untuk bulan ini mencapai Rp 22,37 miliar. Selanjutnya, secara keseluruhan realisasi BBNKB untuk tahun ini Rp 287,26 miliar, dari target yang ditetapkan Rp 399,13 miliar.
Untuk optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB ini, Pemprov Sumbar akan mengeluarkan edaran untuk menyasar wajib pajak para ASN di lingkungan OPD Pemprov Sumbar. Sedangkan untuk wajib pajak dari kalangan ASN di seluruh kabupaten/kota, surat edaran akan disampaikan oleh bupati/walikota masing-masing.
Menurut Syefdinon, ada kecendrungan terjadi penurunan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ini. Tak dipungkiri selain masalah perekonomian masyarakat yang masih belum pulih, sudah disebabkan perilaku masyarakat itu sendiri yang menunggu kebijakan pemerintah daerah, seperti pemberian insentif atau keringanan pembayaran pajak.
“Pajak kendaraan bermotor ini berkontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai 48 persen. Pendapatan ini nantinya kita distribusikan ke seluruh kabupaten/kota hingga ke tingkat nagari. Jika target pendapatan PKB tidak tercapai tentunya berdampak pada item-item pembayaran yang bersumber dari pendapatan PKB ini, seperti insentif untuk guru mengaji, garin masjid atau pembinaan masyarakat di nagari,” terang Syefdinon.
Diskon Pokok PKB
Syefdinon juga menjelaskan, jika saat ini Pemprov Sumbar memberian diskon pokok hingga 25 persen dan bebas denda pajak PKB dan BBNKB. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program diskon dan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 903-697-2024 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
“Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak dapat memanfaatkan program ini hingga 31 Desember 2024 mendatang,” katanya.
Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut, dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id. (devi)