Home / BERITA / POLITIK

Thursday, 2 March 2023 - 21:51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

Padang, Sinyalnews.com,- KPU RI menyatakan dengan tegas menolak putusan PN Jakpus. “KPU akan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2022) sore.

Selain Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat itu atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada 8 Desember 2022 lalu, yang mengaku merasa dirugikan karena tidak profesionalnya KPU sehingga tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca Juga :  Pisang Ajaib di Indarung. Buahnya Mengarah ke Langit

Keduanya dimungkinkan terjadi apabila terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun gangguan lain yang menyebabkan tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Kemudian, pemilu lanjutan dilaksanakan apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan sebagian.

Sementara itu, pemilu susulan merupakan mekanisme apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan seluruhnya.

“Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 (UU Pemilu), itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” ujar Idham Holik Kamis.

Argumen ini juga pernah disampaikan KPU ketika PRIMA dan sejumlah partai politik lain yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 membentuk aliansi bernama “Gerakan Melawan Political Genocide”.

Baca Juga :  Tim Audit Kinerja Itkoopsudnas Gelar Entry Briefing Di Lanud Sultan Hasanuddin

Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.

 

Mereka kemudian mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi.

Partai-partai politik tersebut sempat menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan partai-partai politik itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 2 Nelayan yang Hilang di Nusakambangan

BERITA

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Kelurahan Air Manis Kota Padang

BERITA

Bukan Sekadar Meninjau, Hendri Arnis Memastikan Tak Ada yang Kurang untuk Pasukan Pengibar Merah Putih

BERITA

Polres Batang Gelar Jumat Curhat Bersama Pokdarwis di Objek Wisata Pantai Safari Beach Jateng, Kota Batang  

BUDAYA

Desa Wisata Kubu Gadang, Meski Kurang Potensi Alam Tapi Punya Sumber Daya Manusia Yang Luar Biasa  

BERITA

Masa Sanggah Pelamar CASN PPPK Sampai 21 Oktober

BERITA

PadangPanjang Gelar Raker 2025, Rumuskan Arah Pembangunan Olahraga 2026

ARTIKEL

Kadis Koperasi dan UKM Sumbar Tutup Rakor Monev Program Strategis Kementrian Koperasi dan UKM