Home / Berita

Wednesday, 8 February 2023 - 21:49 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan Integrasi NPWP

Bukittinggi, sinyalnews.com, – Guna mewujudkan basis perpajakan yang lebih adil, berpihak kepada masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pihak perpajakan menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Manfaat yang diharapkan dari sistim NIK ini, menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo,  diantaranya, meningkatnya pelayanan kepada Wajib Pajak dengan adanya kemudahan dalam administrasi perpajakan yang menggunakan identitas tunggal.

 

“Tidak perlu mengingat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cukup dengan NIK saja. Namun, perlu digarisbawahi juga bahwa terkait adanya pemadanan NIK dengan NPWP ini tidak otomatis bahwa setiap pemilik NIK membayar pajak, ada syarat dan ketentuannya,”kata Rahmat Siswoyo.

 

Hal itu dikemukakan Rahmad Siswoyo, pada Media Briefing & Gathering Kemenkeu Tahun 2023 se Wilayah Bukittinggi, yang juga dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang ( KPKNL) Bukittinggi, Hermawan Sukmadjati, di Singgah de’ Sawah,  Pakan Kamih, Tilatangkamang, Agam, Rabu (8/2/23).

 

Sekaitan itu, Rahmad Siswoyo, mengimbau, seluruh Wajib Pajak, khususnya yang berada di wilayah administrasi KPP Pratama Bukittinggi, meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, untuk segera melakukan pemadanan (validasi) NIK dengan NPWP.

 

“Karena NPWP format lama, baik orang pribadi maupun badan akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru mulai 1 Januari 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor "5 Untung"

 

Dikatakan, Perubahan Tarif PPh OP. Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, “Begitulah headline pemberitaan yang sempat ramai dibicarakan pada awal Januari 2023 yang lalu. Tapi, apakah benar adanya?

Perubahan tarif PPh OP ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021, lalu” jelasnya.

 

Pada dasarnya, kata Rahmad Siswoyo, perubahan tarif PPh tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji Rp 5 juta sebulan. Dapat diketahui, perubahan tarif justru meringankan Wajib Pajak dengan penghasilan rendah dan terdapat bracket tarif baru sebesar 35 persen, untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 3,5 miliar demi perpajakan yang lebih berkeadilan.

 

Belakangan, marak penipuan dengan modus pembukaan lowongan pekerjaan di Kantor

Pajak, adanya surat tagihan pajak melalui telepon, SMS, email, WhatsApp dan media lainya. Atau dengan modus baru, Wajib Pajak diarahkan untuk menginstall Application Package File (APK) tertentu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

 

Sekaitan itu, Rahmad Siswoyo, minta agar masyatakat lebih berhati hati, “Waspadalah terhadap penipuan dari pihak tidak dikenal serta mengatasnamakan DJP. Karena Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kanal resmi berupa saluran telepon kringpajak 1500200, laman pajak.go.id serta berbagai akun di media sosial,” sebut Rahmad Siswoyo.

Baca Juga :  SMKN 9 Padang Terima Bantuan 2 Unit Komputer dan Modem Orbit dari PT Telkom

 

dengan nama akun DitjenPajakRI sebagai media bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan informasi atau menyampaikan pengaduan. Reformasi Perpajakan Jilid III yang telah digulirkan sejak 2017 sampai dengan sekarang salah satunya mengusung akan adanya PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang

fokus pada rancang ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak telah bisa dirasakan mulai dari penyetoran dan pelaporan pajak yang dapat dilakukan

secara online dan beberapa cakupan layanan pun sudah dapat diajukan secara online. Hal ini tentunya di satu sisi memudahkan Wajib Pajak dan di sisi lain juga dapat meningkatkan integritas

Direktorat Jenderal Pajak.

 

Saat ini, KPP Pratama Bukittinggi dalam upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK), mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk membantu menjaga integritas seluruh pegawai KPP Pratama Bukittinggi, dengan tidak memberikan uang atau barang (gratifikasi) kepada pegawai KPP.

 

“Perlu kami sampaikan, bahwa setiap pelayanan di KPP Pratama Bukittinggi tidak dipungut biaya,” tegas Rahmad Siswoyo. (rul)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Edy Oktafiandi: Pendidikan Diniyah Berperan Penting Dalam Penguasaan Keterampilan Keagamaan Di Usia Sekolah

Berita

Wako Bukittinggi Tanggapi Cepat Adanya Laporan Warga Yang Kurang Mampu Butuh Bantuan

Berita

Lantik Bamus Nagari Parit, Wabup Risnawanto Harapkan Bamus Berkolaborasi Dalam Membangun Nagari

Berita

Polres Batang Pasang Imbauan Larangan Nyalakan Petasan

Daerah

Gubernur Sumbar Kukuhkan Kepengurusan DPP Komunitas Bintang Ceria

Berita

Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Batang Luncurkan ETLE Mobile Drone

Berita

Tim Tenis Meja Juara 1, Kakan Kemenag Kota Padang Apresiasi Soladaritas Semua Tim   

Berita

Kota Padang Semakin Jorok. Kinerja DLH Kota Padang dipertanyakan