Tersangka Peragakan 19 Adegan Rekontruksi Saat Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya

Kebumen, sinyalnews.com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) direkontruksi.

Rekontruksi selain dihadiri para saksi, juga Jaksa Penuntut Umum Muhammad Albar, dan penasehat hukum M Fandi Yusuf, diselenggarakan di Mapolres Kebumen, Rabu ( 15 Februari 2023 ).

Dijelaskan Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya rekontruksi, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekontruksi untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti rekontruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas AKP Mardi.

Adegan bermula setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah, lalu korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung selanjutnya mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban.

Tersangka memperagakan cara nya menganiaya istri dengan menggunakan pisau bahkan sampai pisau itu patah.

Baca Juga :  Satgas TMMD Reguler Ke 121 Desa Pacet Sudah Mulai Kerjakan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)

Pada adegan selanjutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.

Setelah mengetahui korban tidak bergerak, ia pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela menuju ke rumah saudaranya inisial SP.

Lalu saudaranya yang curiga melihat tersangka bersimbah darah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu AG menjelaskan jika ia baru saja “memukul istrinya”.

Dengan panik, SP mendatangi Ibu tersangka AT, lalu menceritakan jika ada yang tidak beres di rumah AG. Saat mengecek ke rumah tersangka, AT langsung syok dan teriak minta tolong.

Mengetahui kejadian itu lalu, warga menghubungi Polsek Sruweng. Tak lama kemudian AG diamankan Polsek Sruweng.

Baca Juga :  FOPI Sumbar siap berlaga PON XXI di Banda Aceh, sumbangkan medali untuk Tuah Sakato

Penasehat hukum M Fandi Yusuf, mengatakan, tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekontruksi. Menurutnya rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur, dan telah membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT.

“Tinggal nanti melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk penyerahan ke jaksa. Sehingga setelah ini tersangka bisa disidangkan, mendapatkan haknya dan kewajibannya, serta menjalani hukuman yang setimpal,” jelas Fandi.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Karangsari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam peristiwa itu, istri berinisial MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) dengan sejumlah luka bacok di badannya.

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Satres Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ringkus Residivis Narkoba

BERITA

Mursalim : Kita Akan Cabut Izin Penginapan Yang Menerima Pasangan Bukan Muhrim  

ARTIKEL

Asah Naluri Tempur, Taruna AAL Tingkat III Korps Marinir Laksanakan Lattek Bunis 

BERITA

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

BERITA

Ditemukan Mayat Terapung di sungai Daerah Devisi tiga jalan Sikabau Pasaman Barat

BERITA

Kunjungan Kerja Dandim 0703/Cilacap DI Koramil 07/Maos

ARTIKEL

Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi

BERITA

Wakasatgas Pamwil Ops Aman Bacuya 2023; Ribuan Personel Kepolisian Siap Amankan 16 Besar Piala Dunia U-17 di Manahan