Padang Panjang.Sinyalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba. DMP alias Ade Bulu, yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa, kembali dibekuk karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Informasi awal diperoleh dari masyarakat, kemudian tim Satres Narkoba bergerak cepat menggerebek lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ini adalah residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba dan kini kembali melakukan perbuatan yang sama.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” tegas Kapolres
Ya ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias ade bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama ujar Iptu Ardi nefri menegaskan, seperti nya pelaku tidak pernah jera dalam kasus yang sama imbuhnya.
Selain barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu kami juga menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah korek api , tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.
Sementara Pengamat kriminal dan hukum, Romi Martianus, S.H., menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pola pembinaan narapidana narkoba
“Jika seorang residivis sampai tiga kali terjerat kasus yang sama, artinya rehabilitasi dan pembinaan di lapas belum efektif. Harus ada penguatan pengawasan pasca-bebas, sekaligus pendekatan rehabilitasi yang lebih komprehensif agar pelaku tidak kembali terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang. DMP alias Ade Bulu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga kota dari ancaman barang haram tersebut.(Paul)














