Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / POLRI / SUMBAR

Saturday, 9 August 2025 - 14:36 WIB

Satres Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ringkus Residivis Narkoba

Padang Panjang.Sinyalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba. DMP alias Ade Bulu, yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa, kembali dibekuk karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Informasi awal diperoleh dari masyarakat, kemudian tim Satres Narkoba bergerak cepat menggerebek lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ini adalah residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba dan kini kembali melakukan perbuatan yang sama. 

Baca Juga :  Rama WD Tundukkan Noval CK 6–1 di Final Turnamen Biliar Nine Ball H.3A–H.3B Milleniq Biliar

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” tegas Kapolres

Ya ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias ade bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama ujar Iptu Ardi nefri menegaskan, seperti nya pelaku tidak pernah jera dalam kasus yang sama imbuhnya.

Selain barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu kami juga menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah korek api , tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.

Sementara Pengamat kriminal dan hukum, Romi Martianus, S.H., menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pola pembinaan narapidana narkoba

Baca Juga :  Danlanud HND Tutup Drag Race Kejuaraan Provinsi Seri-1

“Jika seorang residivis sampai tiga kali terjerat kasus yang sama, artinya rehabilitasi dan pembinaan di lapas belum efektif. Harus ada penguatan pengawasan pasca-bebas, sekaligus pendekatan rehabilitasi yang lebih komprehensif agar pelaku tidak kembali terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang. DMP alias Ade Bulu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga kota dari ancaman barang haram tersebut.(Paul)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Beredar Video di Media Sosial dengan Narasi Tabrak Lari di Pekalongan, Ini Fakta Sebenarnya

BERITA

Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Tak Bertuan Temuan Dishut Sumbar untuk Pembangunan Masjid di Pesisir Selatan

BERITA

“Saat Penjara Tak Lagi Menjara: Rutan Padang Panjang Ubah Napi Jadi Aset Produktif”

ARTIKEL

Danrem Wijayakusuma : Kembangkan potensi diri di mana bertugas

ARTIKEL

Pasukan TNI-Polri Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban OPM

ARTIKEL

Satgas TMMD Reguler Ke 121 Desa Pacet Terus Kebut Pengecoran Drainase

ARTIKEL

Meriahnya Tasyakuran Kemenag Kota Padang, Bertabur Hadiah dan Piagam Penghargaan