Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 3 May 2023 - 19:27 WIB

Mursalim : Kita Akan Cabut Izin Penginapan Yang Menerima Pasangan Bukan Muhrim  

Padang, Sinyalnews.com,– Hampir setiap hari selalu saja berita tentang diamankannya pasangan yang bukan suami istri di hotel atau penginapan di kota Padang. Akan tetapi hal tersebut sepertinya belum membuat jera pelaku maksiat tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan menindak tegas pemilik usaha penginapan yang kedapatan memperbolehkan pasangan bukan muhrim menginap di tempat mereka.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim kepada Sinyalnews.com mengatakan, bagi tempat usaha penginapan dan sejenisnya yang kedapatan melanggar peraturan daerah (perda) Kota Padang yang memperbolehkan pasangan ilegal menginap, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha tempat penginapan tersebut.

Ia menambahkan, dalam menerapkan sanksi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam melakukan pencabutan izin usaha, apabila masih ada pemilik penginapan dan kos-kosan yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

Baca Juga :  Hari ke-7 Hizbullah Meledakkan Iron Dom Israel

“Kami nantinya akan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin usaha bagi pemilik penginapan maupun kos-kosan yang telah diberikan surat teguran, namun tidak mengindahkan apa yang telah ditulis dalam surat tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga April ini, ada 20 tempat usaha yang masih menyediakan lokasi untuk bermaksiat. Dimana 20 lokasi ini sudah diberikan surat teguran. Apabila mengulang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Menurutnya, selain adanya kolaborasi terhadap pencabutan izin usaha. Pihaknya juga akan melakukan kolaborasi dengan Polri dan TNI untuk menindak pasangan ilegal yang masih bertebaran di Kota Padang.

Seperti dilakukan Minggu (30/4) lalu yakni melalui Polri dan TNI untuk melakukan razia gabungan yang nantinya akan digelar rutin di Kota Padang. ”Seperti sebelumnya, kami Satpol PP Kota Padang berkolaborasi dengan polri dan TNI mengamankan 16 orang yang terjaring razia asusila gabungan,” katanya.

Baca Juga :  Ukir Sejarah Tingkat Nasional, Siswa SMA 3 Padang Raih Medali Emas pada O2SN di Jakarta

Mursalim menambahkan, pada umumnya pasangan ilegal tersebut dijumpai oleh personel gabungan di tempat hiburan malam maupun penginapan dan kos-kosan. “Lokasinya menyebar, tapi yang paling banyak dijumpai adalah area sekitar Kampungpondok dan Padang Utara, karena di sana banyak lokasi tempat hiburan malam dan juga kos-kosan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

“Kita akan terus aktif melakukan pengawasan aktivitas rumah kos dan penginapan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sehingga tidak bertentangan dengan norma-norma dan aturan yang berlaku di Kota Padang,” tegas Mursalim

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

KOTA PADANG PANJANG

Angga Putra Jayani Dikukuhkan, Pemerataan Air Bersih Jadi Prioritas

ARTIKEL

MENGENAL MAKNA SYUKUR Tindasan Pena MTC

BERITA

Ajarkan Kebersihan Lingkungan Satgas Yonif 122/TS Gelar Gotong- Royong di Lingkungan Sekolah SD YPPK Wembi Papua

ARTIKEL

Kali Kedua Polres Padang Panjang Lakukan “Restorative Justice”

BERITA

Ketika Merah Putih Tak Hanya Berkibar di Balai Kota: PBB Padang Panjang Menggelar Upacara Sendiri

BADAN NEGARA

Bandar Besar Masih Sulit Disentuh…” Dari Balik Jeruji Padang Panjang, BNN Bicara Jujur tentang Darurat Narkoba

BERITA

Kejagung Paparkan Kinerjanya di Tahun 2022

BERITA

NINIK MAMAK BUKAN MALAIKAT: JANGAN BEBANI DENGAN KEKUASAAN YANG TAK LAGI DIMILIKINYA