Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 3 May 2023 - 19:27 WIB

Mursalim : Kita Akan Cabut Izin Penginapan Yang Menerima Pasangan Bukan Muhrim  

Padang, Sinyalnews.com,– Hampir setiap hari selalu saja berita tentang diamankannya pasangan yang bukan suami istri di hotel atau penginapan di kota Padang. Akan tetapi hal tersebut sepertinya belum membuat jera pelaku maksiat tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan menindak tegas pemilik usaha penginapan yang kedapatan memperbolehkan pasangan bukan muhrim menginap di tempat mereka.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim kepada Sinyalnews.com mengatakan, bagi tempat usaha penginapan dan sejenisnya yang kedapatan melanggar peraturan daerah (perda) Kota Padang yang memperbolehkan pasangan ilegal menginap, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha tempat penginapan tersebut.

Ia menambahkan, dalam menerapkan sanksi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam melakukan pencabutan izin usaha, apabila masih ada pemilik penginapan dan kos-kosan yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

Baca Juga :  Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal di Bali: Promosikan Keanekaragaman Hayati

“Kami nantinya akan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin usaha bagi pemilik penginapan maupun kos-kosan yang telah diberikan surat teguran, namun tidak mengindahkan apa yang telah ditulis dalam surat tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga April ini, ada 20 tempat usaha yang masih menyediakan lokasi untuk bermaksiat. Dimana 20 lokasi ini sudah diberikan surat teguran. Apabila mengulang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Menurutnya, selain adanya kolaborasi terhadap pencabutan izin usaha. Pihaknya juga akan melakukan kolaborasi dengan Polri dan TNI untuk menindak pasangan ilegal yang masih bertebaran di Kota Padang.

Seperti dilakukan Minggu (30/4) lalu yakni melalui Polri dan TNI untuk melakukan razia gabungan yang nantinya akan digelar rutin di Kota Padang. ”Seperti sebelumnya, kami Satpol PP Kota Padang berkolaborasi dengan polri dan TNI mengamankan 16 orang yang terjaring razia asusila gabungan,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Sampang Polresta Cilacap Goes To School: Membangun Karakter dan Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 1 Sampang

Mursalim menambahkan, pada umumnya pasangan ilegal tersebut dijumpai oleh personel gabungan di tempat hiburan malam maupun penginapan dan kos-kosan. “Lokasinya menyebar, tapi yang paling banyak dijumpai adalah area sekitar Kampungpondok dan Padang Utara, karena di sana banyak lokasi tempat hiburan malam dan juga kos-kosan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

“Kita akan terus aktif melakukan pengawasan aktivitas rumah kos dan penginapan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sehingga tidak bertentangan dengan norma-norma dan aturan yang berlaku di Kota Padang,” tegas Mursalim

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

TNI, Polri Dan Kokam Bersatu Bersihkan Saluran Air, Pasar Tradisional Dan Tanam Pohon Untuk Cegah Banjir

BERITA

Ketua Fraksi PAN DPRD Padang Panjang, Vani Utari, S.E..S.Kom Tampung Aspirasi Warga dalam Reses yang Dihadiri Ratusan Konstituen

BERITA

Wakil Gubernur Sumbar Terima Kunjungan DEMA FDIK UIN Imam Bonjol Padang  

ARTIKEL

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

ARTIKEL

Danramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja GPI Imanuel Mapurujaya

BERITA

Program TMMD Sengkuyung I Tahun 2023 Kodim 0703 Cilacap Resmi Dibuka

ARTIKEL

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km