Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  Buka Kejora Smanla Cup I, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Membangun Jiwa dan Raga Pelajar Sumbar

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Ketum IKBA SMAN 7 Padang Terpilih Miko Kamal: Alumni SMAN 7 Padang Harus Saling Menguatkan*

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pungutan Berkedok Bantuan Kebakaran Dan Memalsukan Tanda Tangan Kepala Jorong Koto Sawah Ujung Gading

BERITA

Peduli Kekeringan, Kodim 0703/Cilacap Melaksanakan Serbuan Air Bersih

ARTIKEL

Mahdelmi Kembali Nahkodai FORKI Kota Padang Panjang 2023-2027

BERITA

Gubernur Mahyeldi Selaku Ketua Mabida Sumbar Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62 di Sijunjung

BERITA

Kapolresta Cilacap Laksanakan Jumat Curhat Dengan Para Nelayan Serta Resmikan Kapal Satya Haprabu Polresta Cilacap

BADAN NEGARA

Babinsa Koramil 07/Maos Adakan Pengamanan Peserta Pawai Taaruf Semarakan Tahun Baru Islam 1445 H

ARTIKEL

Lapas Batam Sambut 1448 Hijriah dengan Tausiyah Inspiratif dan Aksi Sosial

ARTIKEL

Sjafrie Sjamsoeddin Dilantik Sebagai Menteri Pertahanan RI Periode 2024-2029