Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  Kolaborasi Kuatkan Tulang Indonesia

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bahas Situasi Pasca Pemilu

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Sejumlah Kepala Dinas Masuk Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Wilayah Sumbar

ARTIKEL

Tanamkan Cinta Tanah Air, Koramil 1714-01/Mulia Berikan Materi Wasbang Pada Siswa SMA dan SMK di Kab. Puncak Jaya

BADAN NEGARA

Polda Sumbar Gelar Apel Pengamanan Pemungutan Suara Ulang DPD RI

ARTIKEL

Inception 2023, MAN IC Tingkatkan Kemandirian Berorganisasi

BERITA

Gubernur Mahyeldi Sebut Pentingnya Ruang Bermain Terbuka untuk Memfasilitasi Kreativitas Anak

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Tidak Hanya Kesehahteraan Buruh Yang Miris, TNI-AD pun Perlu Mendapat Perhatian Agar Layak dan Manusiawi*

ARTIKEL

Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Satgas Yonif 126/KC Adakan Bakti Kesehatan di Mindiptana

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP