Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Penegak Hukum dan Pemerintah Sumbar Enggan Ungkap Kasus PT. Bakapindo, Siapakah dibaliknya

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Waasrenum Panglima TNI Buka Rakor Litbang TNI Tahun 2024

ARTIKEL

Kapolresta Cilacap Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Cilacap

BERITA

Jumat Berkah di Padang Panjang. Maria Veronika dan Sri Wahyuni Turun ke Jalan, Ratusan Takjil Mengalir ke Tangan Warga

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini, Tanggal 19 November 2024

ARTIKEL

Polsek Majenang Ungkap Kasus Kekerasan Secara Bersama-sama, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

BERITA

Polwan Polres Pasaman Barat Gelar Kegiatan “Curhat Bersama Polwan

ARTIKEL

Hasil Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Walikota -Wakil Walikota Padang Yang digelar KPU Hari ini

BADAN NEGARA

Berikan Bantuan Sembako Kepada Veteran, Warakawuri Dan Anak Yatim