Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  Polres Batang Berhasil Tangkap 9 Pelaku Curanmor

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Tatap Muka Dandim Cilacap Beserta Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dengan Prajurit, PNS dan Persit Makodim

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Sinergi Pasar Murah “Kerjasama Pelaksanaan Pasar Murah Antara Bank Indonesia dan Disperindag Sumbar”  

ARTIKEL

Press Conference ke II, Polresta Cilacap Berhasil Menangani 11 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Aman Candi 2025

ARTIKEL

*Butuh Komitmen Bersama Untuk Jaga Generasi Papua*

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Pangkoopsud II Tinjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Luwu

BERITA

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Batang Berikan Reward kepada Personel dan Masyarakat Berprestasi

ARTIKEL

Mimpi Masyarakat Padang Panjang Terwujud, “ Hendri Arnis & Allex Saputra “Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Hari Ini

BERITA

Dana ADV dan Infotorial di Diskominfo Kampar tidak Transparan, Ketua PJS Kampar Minta Pj Bupati Copot Plt Kadis Kominfo Kampar

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP