Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 25 July 2025 - 20:57 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan, Ratusan Butir Obat Berbahaya Diamankan

Cilacap, 25 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bekerja sama dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dua orang pria, JM (42) dan MP (44), ditangkap dalam operasi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB di pekarangan salah satu rumah di Kelurahan Donan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan jual beli obat keras ilegal tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obaya di lingkungan mereka.

“Berbekal laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku secara tertangkap tangan saat tengah bertransaksi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari jaringan yang lebih besar, dan telah diperjualbelikan tanpa izin dengan tujuan meraup keuntungan pribadi,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  H. Edy Oktafiandi Terima Buku Kumpulan Cerpen Siswa Kelas IX.8 MTsN 1 Padang

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Jumadi mengaku mendapatkan barang dari tersangka Mispan, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO (DPO). Obat-obatan tersebut dijual dalam berbagai kemasan dan harga.

Selain ribuan butir pil keras, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit handphone yang digunakan dalam transaksi, serta tas pinggang milik tersangka sebagai barang bukti kasus tersebut.

Kini kedua tersangka sudah ditahan rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara.

Baca Juga :  Anjangsana Penuh Kasih, Satgas Yonif 715/Mtl Pererat Keharmonisan di Perbatasan Papua

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam jaringan peredaran obat keras ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter,” tegas Ipda Galih Soecahyo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Nurbaini McKosky: Sinergi Kepala daerah mulai dari Gubernur sampai ke Camat dan lurah dirasa Sangat Urgent

BERITA

*Kapolres Pasaman Barat Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu*

BERITA

Derita Pikun Sejak 5 Tahun, Warga Desa Rowocacing Ditemukan Meninggal Di Sawah

ARTIKEL

Ustadz Eka Jaya Ketum Pejabat : Tangkap dan Hukum Rasmus Paludan Pembakar Alquran

ARTIKEL

17 Maret Seleksi Kompetensi PPPK di Mulai, Berikut Jadwalnya

BERITA

Dalam Kurung Waktu Sepekan Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba

BERITA

“Saat Ekonomi Menekan, Khitanan Massal Hadirkan Senyum untuk 130 Anak”

BERITA

Danpusdiklatpassus Kopassus Resmikan Gedung Kolat Kesatrian Amirul lsnaini Cilacap