Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 18 September 2023 - 09:50 WIB

Dalam Kurung Waktu Sepekan Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba

Medan, Sinyalnews.com,- Personel Polrestabes Medan dan  jajarannya  berhasil mengungkap 56 kasus narkoba sepanjang tanggal 11 September hingga 17 September 2023.

Dari 56 kasus tersebut jumlah tersangka sebanyak 70 orang, di mana  dari jumlah tersebut 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.

 

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 Gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp 7.107.000,, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Taruna AAL Tingkat IV Korps Marinir Ikuti Asesmen Kompetensi

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menuturkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Polsek sejajaran Polrestabes Medan berdasarkan perintah bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Selama ini, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga ikut terlibat cegah narkoba.

Pihaknya menyebutkan bahwa marilah  bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa.

“Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” sebutnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri TNI AD Gelombang III 2025

Selain itu, pihak kepolisian juga  tidak berhenti yang mana  telah melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) dan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat beko pada hari Rabu (13/9/ 2023) sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai di Jalan Jambur Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan melibatkan personel gabungan Polrestabes Medan beserta personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, anggota Koramil 02/01 Medan dan Den POM 1/5. Di seputaran lokasi personel berhasil mengamankan 8 buah alat hisap sabu, 1 bungkus plastik koin jackpot dan 1 buah pisau belati, ” pungkasnya.(Rizky)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tutup Raker Kankemenag Kota Padang, Ini Pesan H. Edy Oktafiandi

BERITA

Kasum TNI Pimpin Sertijab Asrenum dan Aster Panglima TNI

BERITA

Awali Menjadi Imam Shalat Zuhur, Kakan Kemenag Kota Padang Ajak Giatkan Shalat Berjamaah

BERITA

Serahkan DIPA dan TKD 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pemanfaatan APBN Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat

ARTIKEL

Komsos Dengan Petani, Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

ARTIKEL

UPTD LOGAM DISPERINDAG SUMBAR MENYELENGGARAKAN FAMILY GATHERING 2024

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang: Ragam Pakaian Adat Nusantara pada Upacara HAB Kemenag Ke-77 Lambangkan Kuatnya Kerukunan Umat

ARTIKEL

PKDP Padang Panjang Dukung NAGA-RI Walikota Padang Panjang 2024 -2029