Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 11 July 2025 - 20:29 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Cilacap, 11 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB itu, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.

Baca Juga :  Ismail Novendra, Sesepuh Wartawan Sumbar : Bila Jurnalis di Dzalimi, Saya Berdiri Dibarisan Depan

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Karyawan Toko Ghaniy Karya Menggunakan Strategi SDM

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KAPAL COMPRENG HILANG KONTAK DI PERAIRAN CILACAP 3 ABK SELAMAT 2 ABK MASIH DALAM PENCARIAN 

BERITA

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Semangat Persatuan Dihadapan Ribuan Masyarakat yang Menyaksikan Acara Merah-Putih Light Carnaval 2023

ARTIKEL

Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Membawa Harapan dan Perubahan di Desa Sokotano

ARTIKEL

Tidak Puas Dengan Kinerja Polres Solok. Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Laporkan Kasusnya ke UPTD PPA Sumbar

BERITA

Lapor Pak Kapolda. Polisi di Bundaran Khatib Sulaiman Stop Mobil Sembarangan

BERITA

Rapat Konsolidasi Simpul Relawan se Sumatera Barat Sambut Kedatangan Anies

BERITA

Hadir Dalam Peringatan Hari Jadi Mentawai, Wagub Sumbar Ingatkan Pentingnya Pembangunan SDM

ARTIKEL

Ungkapkan Bela Sungkawa, Satgas Yonif 641/Bru Hadiri Duka Ondoafi Kampung Ruja