Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 11 July 2025 - 20:29 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Cilacap, 11 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB itu, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Buka Rapat Monev Program Strategis Kementrian Koperasi dan UKM RI Sistem Informasi Data Terintegrasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Siap Sukseskan Program Gubernur Untuk SUBAR LEBIH BERSIH 2023, Kebersihan Mesjid Raya Sumbar

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Rakor Persiapan Logistik Pemilu 2024 Dibalai Deda Klapagada Maos

ARTIKEL

Reses Masa Sidang II 2023, Gustami Hidayat Anggota DPRD Sumbar Serap Aspirasi Rakyat  

BERITA

Gubernur Sumbar melepas Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 133/YS di Mako Yonif 133/Yudha Sakti

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang Lepas Delapan Orang Pramuka MTsN 5 Padang menuju Cibubur

BERITA

Ahmad Ludjhio Luja Peraih 3 Medali Emas dan 1 Perak di Ajang O2SN tingkat Kota Padang

BERITA

H.Abdul Aziz Ketua BKMT Sumbar Silaturahmi dengan Direktur PT. Seroja Erawisata (Haji – Umroh – Tour) di Tanggerang

BERITA

Irjen Pol Suharyono beri Motivasi kepada Mahasiswa di Universitas Dharma Andalas

ARTIKEL

Guswardi : DPP Kota Padang Berikan Bantuan Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan