Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan publik.

Begitu banyak pihak yang merasa simpatik kepada terdakwa Richard Eliezer dan berharap bisa mendapatkan keringanan dengan segala upaya yang telah ia lakukan.

Berbagai macam pertanyaan muncul usai tuntutan hukuman JPU. Kejagung RI buka suara mengenai tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Sumbar Berhasil Mempertahankan Posisi 10 Besar Pada Ajang STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Namun karena terdakwa Richard berstatus sebagai Justice collaborator tuntutan tersebut menjadi diringankan. Menurut Ketut tuntutan terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama terdakwa Ferdy Sambo.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator) kami hargai sehingga mendapat keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.” Tutur Ketut Sumedana, Jumat (28/1).

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana telah menjalani sidang tuntutan.Kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas

Ketut Sumedana memberikan penjelasan bahwa, seandainya terdakwa Richard Eliezer tidak membuka kasus, tuntutan yang diterima terdakwa Richard Eliezer akan sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, karena dalam kasus ini terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo.” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan bahwa, keringanan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer karena terdakwa bersikap kooperatif dan berkata jujur dalam persidangan

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kodim 1714/PJ Kawal Penyaluran BLT di Kab. Puncak Jaya

ARTIKEL

Peran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW di Perbatasan

ARTIKEL

Fadly Amran Dampingi Andre Rosiade Tinjau Operasi Pasar LPG 3 Kg

BERITA

Talkshow Peran Tokoh Agama Dan Rumah Ibadah dalam Kesiapsiagaan Bencana Indonesia

ARTIKEL

Alvin Pusaka Siswa SMA 4 Sumbar Raih Medali Emas Cabor Pencak Silat POPDA Kota Padang

BERITA

Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Desa Banjarejo Puring, Kebumen

ARTIKEL

Deputi Jakstra Bakamla RI Jadi Pembicara di PALS-24

ARTIKEL

Kemenag Padang Berikan Penguatan kepada CPNS dan PPPK saat Apel Pagi