Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan publik.

Begitu banyak pihak yang merasa simpatik kepada terdakwa Richard Eliezer dan berharap bisa mendapatkan keringanan dengan segala upaya yang telah ia lakukan.

Berbagai macam pertanyaan muncul usai tuntutan hukuman JPU. Kejagung RI buka suara mengenai tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Pandam I Bukit Barisan Pimpin Sertijab Danrem 032 Wirabraja Kolonel KAV.Rayen Obersyl

Namun karena terdakwa Richard berstatus sebagai Justice collaborator tuntutan tersebut menjadi diringankan. Menurut Ketut tuntutan terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama terdakwa Ferdy Sambo.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator) kami hargai sehingga mendapat keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.” Tutur Ketut Sumedana, Jumat (28/1).

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana telah menjalani sidang tuntutan.Kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Pangkogabwilhan II Usai Kunker Di Makassar

Ketut Sumedana memberikan penjelasan bahwa, seandainya terdakwa Richard Eliezer tidak membuka kasus, tuntutan yang diterima terdakwa Richard Eliezer akan sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, karena dalam kasus ini terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo.” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan bahwa, keringanan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer karena terdakwa bersikap kooperatif dan berkata jujur dalam persidangan

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

LDK, Siswa SMA Negeri 1 Sampang Ikuti Long March

ARTIKEL

Kadis Pertanian Kota Padang Gelar Panen Nusantara Satu Juta Hektar  

BERITA

Tatanan Pemko Bukittinggi, Gerobak Cantik Di Pelataran Jam Gadang

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Soal Gaji Prajurit dan Upah Kaum Buruh Cermin Dari Abainya Pemerintah Terhadap Dera dan Derita Rakyat*

ARTIKEL

Bobol Warung Soto, Ipang Akhirnya Dibekuk Polisi

BERITA

“Bus Rindu dari Perantauan. Ketika Negara Mengantar Anak-Anak Padang Panjang Pulang Lebara

BERITA

Keluarga Besar Pemuda Panca Marga DKI Jakarta Gelar Acara Halalbihalal di Balai Yos Sudarso Jakarta Utara

ARTIKEL

Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan BKN Award