Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan publik.

Begitu banyak pihak yang merasa simpatik kepada terdakwa Richard Eliezer dan berharap bisa mendapatkan keringanan dengan segala upaya yang telah ia lakukan.

Berbagai macam pertanyaan muncul usai tuntutan hukuman JPU. Kejagung RI buka suara mengenai tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama Maritim, Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Athan India

Namun karena terdakwa Richard berstatus sebagai Justice collaborator tuntutan tersebut menjadi diringankan. Menurut Ketut tuntutan terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama terdakwa Ferdy Sambo.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator) kami hargai sehingga mendapat keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.” Tutur Ketut Sumedana, Jumat (28/1).

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana telah menjalani sidang tuntutan.Kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Baca Juga :  Indonesia Memasuki Musim Kemarau BMKG Himbau Masyarakat Hemat Penggunaan Air

Ketut Sumedana memberikan penjelasan bahwa, seandainya terdakwa Richard Eliezer tidak membuka kasus, tuntutan yang diterima terdakwa Richard Eliezer akan sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, karena dalam kasus ini terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo.” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan bahwa, keringanan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer karena terdakwa bersikap kooperatif dan berkata jujur dalam persidangan

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Hari Pertama Tahun 2023 diisi Dengan Subuh Mubarokah

BADAN NEGARA

Pemilu Baru Selesai, Hermanto Sudah Kembali Berkerja Dengar Keluhan Masyarakat

ARTIKEL

Tanam Pohon Bentuk Kepedulian Korem Wijayakusuma Antisipasi Bencana alam di Wilayah

BERITA

Wagub Audy Tutup Gelaran MTQ Provinsi ke-40 di Solsel, Fokus Beralih ke MTQ Nasional di Kaltim Tahun Depan

BERITA

*Menjelang Peringatan HUT TNI Ke-78 Satgas Yonif 122/TS Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Ganja 635 Gram*

BERITA

Mengubah Persinggahan Menjadi Tujuan, Mencari Jalan Baru Ekonomi Padang Panjang

BERITA

Rico Alviano : PKB Optimis Target 100 Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Akan Tercapai  

BERITA

Halaman Gereja Berubah Menjadi Fasilitas Kesehatan Lapangan