Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan publik.

Begitu banyak pihak yang merasa simpatik kepada terdakwa Richard Eliezer dan berharap bisa mendapatkan keringanan dengan segala upaya yang telah ia lakukan.

Berbagai macam pertanyaan muncul usai tuntutan hukuman JPU. Kejagung RI buka suara mengenai tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan Hadiri Tasyakuran HUT PP Polri Ke 24

Namun karena terdakwa Richard berstatus sebagai Justice collaborator tuntutan tersebut menjadi diringankan. Menurut Ketut tuntutan terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama terdakwa Ferdy Sambo.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator) kami hargai sehingga mendapat keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.” Tutur Ketut Sumedana, Jumat (28/1).

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana telah menjalani sidang tuntutan.Kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Akan Buka Festival Ekonomi Syariah Minangkabau Sumatera Barat yang ketiga tahun 2023

Ketut Sumedana memberikan penjelasan bahwa, seandainya terdakwa Richard Eliezer tidak membuka kasus, tuntutan yang diterima terdakwa Richard Eliezer akan sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, karena dalam kasus ini terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo.” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan bahwa, keringanan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer karena terdakwa bersikap kooperatif dan berkata jujur dalam persidangan

Share :

Baca Juga

BERITA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

ARTIKEL

POLSEK KROYA UNGKAP KASUS PEMERASAN DISERTAI ANCAMAN DAN KEKERASAN DI CILACAP

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Dukung Penuh Turnamen Fajar National Open Karate Championship 2025

ARTIKEL

Catar Akpol Balqis Angelita, Penyabet Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023

ARTIKEL

Meningkatkan Kerjasama Team, LPK Kamisato Gakuin Centre Bikin Acara Team Building di Pantai Air Manis Padang

BERITA

Bakamla RI Gelar Seminar Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional 

BERITA

Hujan Lebat Guyur Kota Padang. Sebagian Wilayah Terkena Banjir

ARTIKEL

Rapala Bakamla RI Bengkulu Bagikan 1000 Nasi Kotak di Bulan Ramadhan