Home / BERITA / HUKUM

Friday, 27 January 2023 - 11:05 WIB

Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (UK) di Gedung Bundar, pada Kamis (26/1).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembangunan Menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,”katanya, Jumat (27/1).

 

Selain itu, Kejagung juga turut memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yakni Gregorius Aleks Plate (GAP) dan Muchlis Muchtar (MM).

 

Ketut mengatakan, kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga :  Sukseskan Pelaksanaan Program TMMD Desa Kalikudi

 

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

 

Kejagung RI diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

 

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

 

Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Berhasil Menangkap 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan Mei-Juni

 

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

 

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

 

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

PSPP Siap Arungi Liga 3 Putaran Nasional 2023/2024

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang : Bicara Ghirah KSM di Omad MTsN 1 Padang

BADAN NEGARA

Rektor UIN IB Padang Tutup PPSL

ARTIKEL

SEORANG PENCARI BENUR TERJATUH DI TEBING WATU BALE PANTAI PASIR KABUPATEN KEBUMEN

ARTIKEL

Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati /Wabup Tanah Datar DPC Gerindra Tanah Datar Jadi Saksi Pertemuan Eka Putra & Allex saputra

ARTIKEL

Panitia IMLF-3 Rapat dengan Pemko Padang, Matangkan Persiapan

ARTIKEL

Gustami Hidayat Salurkan 1398 Paket Sembako Untuk Keluarga Rawan Pangan di Kota Padang

BERITA

Walikota Deri Asta Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Desa Pasa Kubang Sawahlunto