Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 19 January 2023 - 19:53 WIB

Diduga Melakukan Penggelapan Pajak Direktur PT. Supra Andalan Energy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur PT. Supra Andalan Energy berinisial SUP (54) tengah menjalani pemeriksaan.

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan penggelapan pajak, Direktur PT. Supra Andalan Energy

berinisial SUP (54) ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria didampingi kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan, tersangka dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

“Tadi sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke Kejaksaan,” katanya, Kamis (19/1).

 

Disebutkannya, setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Peradi Goes to School Seri ke 29 di SMA Pertiwi 2 Padang

 

Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

 

“Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,”  tambah Therry.

 

Therry mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Therry.

Baca Juga :  Itra Susanto (Ketua KANINDO) Silaturahmi dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.

 

Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).

 

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” jelasnya.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Patroli Tiga Pilar Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap Di Malam Satu Suro

BERITA

Nikmati Serunya Belajar Sejarah dan Aneka Koleksi di Pameran Keliling Museum Dolan Pekalongan

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Haflah Akhirussannah Dan Khotmil Qur’an TPQ AL IKHLAS Desa Klapagada

BERITA

Ratu Sikumbang, Artis Minang dilaporkan ke Polisi. Kasusnya Nggak Main-main.

BERITA

Semarak HUT-78 Armed TNI AD: Wujudkan Koprs Armed yang PRIMA  

ARTIKEL

TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

ARTIKEL

Gaktibplin Propam Polres Pekalongan Sasar Personil di Polsek Jajaran

ARTIKEL

Ridonald : Kuota Minyak Goreng Sumbar 10.305 Ton Untuk Bulan Februari