Home / BERITA

Friday, 13 January 2023 - 20:17 WIB

Ratu Sikumbang, Artis Minang dilaporkan ke Polisi. Kasusnya Nggak Main-main.

Padang, Sinyalnews.com,- Ratu Sikumbang, diduga melakukan penipuan Investasi bodong hingga mengakibatkan kerugian Korban Mencapai 300 Juta.

Ratu Prillia Menez yang dikenal sebagai Ratu Sikumbang, adalah seorang penyanyi pop Minang  yang saat ini sedang naik daun karena lagu-lagunya yang sedang Hits saat ini, namun belakagan ini ia telah dilaporkan ke Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman terkait dugaan kasus penipuan Investasi modal kerja sama atau Bodong.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dari kuasa hukum korban, saat ini di Padang Pariaman ada sekitar 4 orang yang telah menjadi korban dari terlapor Ratu Sikumbang ini.

 

Adapun kronologi bentuk penipuan yang dilakukan RS melalui media sosial seperti Instagram dan Tiktok dengan akun atas nama Barbiequeen94 secara Live, dengan cara melobi mangsanya memberikan iming-iming yang menggiurkan.

 

Akibat dari iming-iming tersebut ada dugaan kerugian para korban mencapai 300 juta rupiah, hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H kepada awak media Andora News.

 

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah membuka posko pengaduan bagi para korban, yang bila ingin melaporkan selandainya ada juga mengalami kasus yang serupa.

 

Dikatakannya, karena terlapor sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja sama ini sejak tahun 2021 yang lalu, kemungkinan bisa ada korban lain juga masih ada, dan ini kemungkinan akan semakin bertambah banyak.

 

Awalnya investasi ini berjalan lancar, hingga semakin banyak warga yang berani menginvestasikan uangnya, bahkan diduga ada yang mencapai ratusan juta rupiah, namun lambat laun, terutama setelah pencairan dana yang ke-tiga, pencairan dana tidak lagi lancar dan hingga saat ini masih belum dibayarkan, dan terus di janjikan kepada pelaku.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Sumbar Kian Mentereng, Gubernur Mahyeldi Apresiasi 50 Siswa Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional

 

Ada dugaan pelaku, hingga saat ini sengaja menghindar dan mengulur-ngulur waktu.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini melalui tim penasehat hukum korban, pihaknya sudah dua kali melakukan somasi, hingga datang ke rumah pelaku di Serang dan  bahkan juga sudah dihubungi oleh para korban via telepon dan akun IGnya, dan baru diketahui ternyata telah di blokir oleh pihak Ratu Sikumbang.

 

Akhirnya beberapa korban lainnya yang tersebar di beberapa daerah yang diduga telah tertipu dengan akumulasi kerugian yang beragam seperti di Padang Pariaman ada empat orang dan telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Seperti salah seorang korban yang berinisial PU, berdomisili Padang Pariaman, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B.06a/I/2023/SPKT/POLRES Padang Pariaman/Polda Sumbar, di Kantor Kepolisian Polres Padang Pariaman atas dugaan penipuan  yang di lakukan oleh RS. pada Kamis kemarin, (12/01/2023), bukti laporan (Terlampir).

 

Adapun kerugian para korban diduga mencapai ratusan juta rupiah, seperti yang dialami korban ke empat yang saat ini bersedia jadi saksi ada sekitar 10 juta lebih.

 

Sedangkan korban ketiga yang juga bersedia menjadi saksi mengalami kerugian sebesar 13 juta.

 

Sementara pelapor yang berinisial PU, yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman mengalami kerugian kurang lebih 65 juta.

Baca Juga :  Pengguna Jalan Keluhkan Tiang Telpon ditengah Jalan 

 

Sebelumnya korban lain yang berinisial NL mengalami kerugian sebesar 220 juta rupiah, pada tahun lalu tepatnya Kamis, (15/12/2022) sekitar pukul 17.57 Wib. juga telah melaporkan RS ke Polda Sumbar.

 

“Saya berharap RS punya niat baik dan mengembalikan uang kami dan saya anggap jika RS terduga kasus penipuan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kami maka kasus tersebut kami serahkan kepada pihak yang berwajib agar segera di tindak lanjuti.” harapnya.

 

Adapun laporan Korban NL atas dugaan penipuan sebagaimana di atur Tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana yang di lakukan oleh RS, dengan Surat tanda Terima laporan polisi nomor :sttlp/493.a/XII/YANG/2023 /SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang diterima oleh kepala SPKT Polda Sumbar Kompol Azhari. R (terlampir).

 

“Jika memang masih ada korban-korban lainnya, karena terlapor diperkirakan sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja samanya ini sejak tahun 2021 lalu, bisa diduga atau kemungkinan ada korban lain juga dan bisa jadi akan semakin bertambah, untuk itu kami siap menerimanya,” himbau Tim Kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H dengan tim RIR & Partner di Jakarta.

 

Sampai berita ini di turunkan Ratu Sikumbang belum dapat di konfirmasi oleh awak media.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI

BERITA

TMMD Sengkuyung II Tahun 2023 Bangun Peningkatan Jalan Beton di Kelurahan Gamer

BERITA

TMMD Kodim 1623/Karangasem Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Sungai Mengereng

BERITA

19 Pasis Seskoad TA. 2023 Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

BERITA

KSAD Pimpin Sertijab Strategis Ditubuh TNI AD, Satu Diantaranya Pangdam XVIII/Kasuari

BERITA

Polwan Polres Pasaman Barat Goes to School Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke – 75 Tahun 2023  

ARTIKEL

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap: Peradi Goes to School Sangat Membantu Polisi

ARTIKEL

Sekjen Kemhan Menerima Courtesy Call Vice Admiral M.A. Hampiholi, PVSM, AVSM, NM, (Focinic) Southern Naval Command, Indian Navy