Home / BADAN NEGARA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 4 April 2024 - 18:00 WIB

WHO 2024, Kemenag Kota Padang Kampanyekan Halal di Pasar Raya Kota Padang, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

Padang Sinyalnews.com – Kementerian Agama Kota Padang mengkampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat 4 April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi saat melepas Satgas Kota Padang terdiri dari Aris Junaidi, Aldri, Imelda Wahyuni dan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) Kota Padang di Kantor Kebanggaan Kemenag tersebut.

Dikatakan Edy bahwa, Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dilaksanakan di Pasar Raya Kota Padang dengan menyasar tempat Penjual Ayam Potong dan Daging Sapi beserta Makanan dan Minuman serta yang lainnya.
Turut hadir dalam kegiatn tersebut , Bidang Pengawasan BPJPH RI Deliana, Kepala UPTD Dinas Perdagangan Pasar Raya Kota Padang Ahmaddiu, Kabid Pemberdayaan UMKM Kota Padang Nasdwi Yelli, Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi beserta Tim lainnya.
Dikatakan Edy, bahwasanya Kampanye halal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan jaminan yang dikonsumsi halal dan baik (thoyibah),ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Adat dan Budaya, Mande Kanduang Sako Kota Padang Dukung Program Unggulan Sinergi Saiyo Sakato Merajut Kesamaan Dalam Menjaga Adat Salingka Nagari

Sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa Kementerian Agama telah mengumumkan batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Provinsi Sumabr untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.
Dimana pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang mereka tawarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

“Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim,” ujarnya.

Lebih jauh Edy menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
“Kami menginstruksikan seluruh satgas halal di Kota Padang untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal,” tegas Edy.
Kementerian Agama mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia.
Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Edy optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. Dampak tersebut.
Di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
“Dan jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” beber Edy.

Baca Juga :  Pasaman Barat Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Penanganan Stunting Dan Pengarusutamaan Gender

HarisTJ

Share :

Baca Juga

BERITA

Zulhardi Z Latif “Lepas BBTC Balai Baru Kuranji Padang Sparing dan Tour Ke Bukitinggi”

ARTIKEL

Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya Worldi Class Bureaucracy

DAERAH

Gubernur Mahyeldi: Pancasila Terbukti Mampu Menjaga Keutuhan NKRI

BERITA

Pemprov Sumbar Gelar Discover West Sumatera di Lobi Hotel Borobudur Jakarta 

BERITA

MGMP PAI SMA dan SMK Se-Kota Padang Sebagai Ajang Berbagi Pengalaman

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pengamanan Pagelaran Seni Budaya Kuda Lumping

ARTIKEL

BPBD Kota Padang Goes To Campus

ARTIKEL

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Santuni Anak Yatim