Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 28 March 2024 - 09:18 WIB

Dr Drs M SAYUTI Dt RAJO PANGULU,M.Pd SIAP SEBAGAI KETUA PENASEHAT P3N CCI DPW SUMBAR

Padang SINYALNEWS.COM 27/03/2024. Setelah melalui diskusi panjang dengan DPP P3N CCI dan Inisiator P3N CCI DPW Sumbar, Dr Drs M Sayuti Dt. Rajo Pangulu,M.Pd bersedia sebagai ketua Penasehat P3N CCI DPW Sumbar, karena saya melihat bahwa Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional Cendrawasih Celebes Indonesia (P3N CCI) ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumatera Barat yang berfilosofi Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Berdasarkan Visi, Misi, Tujuan, dan Programnya yang sangat mulia.

Dengan demikian perlu membantu masyarakat Minangkabau yang bermasalah hukum diselesaikan secara dialog dan musyawah untuk mendapatkan keadilan, melalui Peran dan Fungsi Paralegal yang sangat strategis, terutama di Nagari-Nagari. Dimana Paralegal dapat menjadi Mediator dalam menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan (Restorative Justice).

Melihat lebih jauh sosok Ketua Penasehat P3N CCI DPW Sumbar ini, mari kita lihat biodata dan profilnya, diantaranya : Dr Drs M Sayuti Dt Rajo Pangulu,M.Pd lahir pada tanggal 17 September 1959 di Sijunjung, alamat rumah di Komplek Villa Melati Mas I Blok C5 Tebing Padang, sedang alamat kantornya Jln Bagindo Axiz Chan Kampus II Universitas Bang Hatta By Pass Padang.

Baca Juga :  Tanamkan Semangat Pancasila, Satgas Pamtas Yonif 715/Motuliato Gelar Lomba Peringati Hari Lahir Pancasila

Selanjutnya Pendidikan S1-nya di UBH 1986, Pendidikan S2 di PPs UNP 2000 dan Pendidikan S3 di PPs UNP 2017. Sedangkan Pendidikan Khusus yang diikutinya : Pelatihan Polmas di Jepang, Diklat Penelitian di Singapura, Pelatihan Manajemen, Pelatihan Kehumasan, dan Pelatihan Komputer.

Pengalaman Kerja Dr Drs M Sayuti Dt Rajo Pangulu,M.Pd diantaranya : Wakil Kepala Sekolah Pertambangan Indonesia, Dosen tetap UBH, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Ketua Sekber Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera, Ketua Forum Komunikasi Kemitraan Polisi Masyarakat (FKKPM) Provinsi Sumbar, Direktur Pusat Kajian ABS-SBK & Hukum Adat Minangkabau, Wakil Ketua Gebu Minang Sumbar, Wakil Ketua Brafo-5 Sumbar, Ketua Penasehat GN AURA DPW Sumbar & ICMI Sumbar.

Baca Juga :  Dua Kelurahan Di Kota Padang Di Nilai IOC-UNESCO Pada Tsunami Ready Community

Ketum DPP P3N CCI JufriSH.,CLA sangat mengapresiasi kesedian DR Drs M Sayuti Dt Rajo Pangulu,M.Pd sebagai Ketua Penasehat P3N CCI DPW Sumatera Barat, saya melihat semangat Penyelesaian masalah hukum anak dan keponakan secara dialog dan musyawarah berdasarkan Hukum Adat di Minangkabau.

Saya berharap semua Wali Nagari dan Lurah di Sumatera Barat bisa mengikuti Diklat Paralegal, sehingga Wali Nagari dan Lurah bisa menjadi juru damai di Nagari masing-masing, ujar DR M Sayuti saat ditemui awak media.

Selanjutnya DR M Sayuti menjelaskan Restorative Justice saling melengkapi dengan Hukum Adat Minangkabau, diantaranya : Undang undang Adat Nan 20, Ukua Jangko Nan 8, Adat Muntaniq Nan 100, dan Sumbang Nan 12. Kita akan bekali seluruh Wali Nagari, Lurah, dan Ninik Mamak se-Provinsi Sumbar untuk mengikuti Seminar Paralegal Nasional dan Diklat Paralegal nantinya.

Msr

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Seorang Pendaki Terjebak Saat Gunung Merapi Erupsi, Sempat Kirim Video ke Keluarga

BERITA

Eks Kalaksa BPBD Sumbar Baralek Gadang, Erman Rahman: Terima Kasih untuk Tamu Undangan 

BERITA

Antisipasi Kerawanan di Jalur Pantura, Polsek Wiradesa Intens Lakukan Patroli

BADAN NEGARA

PANGKOOPSUD II SERAHKAN PENGHARGAAN KEPADA SATUAN TERBAIK DAN PERSONEL BERPRESTASI

BERITA

Komisi I DPRD Desak Pemko Tuntaskan Pembebasan Lahan, Perda Tata Ruang, Penanganan Banjir hingga Pembentukan UPTD Uji Kompetensi ASN

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2024 di Silang Monas

ARTIKEL

Pemberian SK Pembagi Air dan Petugas Makam Desa Karangjati Dihadiri Babinsa

ARTIKEL

PH Warga Durian: Selama Ini Aktivitas PT. Bakapindo Ilegal Berselimut CV. Bukit Raya