Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 27 November 2023 - 12:52 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

SULUT, SINYALNEWS.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Babinsa Sertu Tofik Laksanakan Komsos Dengan Desa Binaan

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  TMMD Ke-123 TA. 2025 Kodim 1510/Sula Resmi Digelar, Bukti Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sambut Ramadhan, Allex Saputra Jalin Silaturahmi

BERITA

Lomba Dayung Tradisional di Batang Momen untuk Mempererat Silaturahmi Saat Idul Fitri

DAERAH

Hari Jadi ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Kegiatan Kemanusiaan

SEPAK BOLA

Batang Berselawat: Doa Bersama Menjaga Keamanan Kabupaten Batang

DAERAH

Banjir Bandang Terjang Jembatan Kembar Padang Panjang, Evakuasi Korban Bertambah, Akses Lembah Anai Masih Ditutup Total

BERITA

Ketua Kelompok Tani Bukit Atas Padayo di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar

ARTIKEL

Eka Teresia, Seorang Guru Dengan Segudang Prestasi Membangun Literasi Untuk Negeri

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Anugrahi Kota Padang Panjang Penghargaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor