Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 27 November 2023 - 12:52 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

SULUT, SINYALNEWS.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran Babinsa Pantau Kondisi Lahan Perhutani

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  Kadis Koperasi UKM Sumbar Kukuhkan Pengurus UMKM Nagari se Kecamatan 2x11 Kayutanam

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kaskoopsud II Hadiri Launching Sulsel Expo 2025

BERITA

AKBP Wahyu Rohadi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

BERITA

Gubernur Mahyeldi dan UAS Hadiri Penayangan Perdana Film Buya Hamka Volume 2

BERITA

Pemprov Sumbar Gelar Pawai Bertajuk “Merah Putih Light Carnival 2023”

BERITA

Diduga Ikut Tawuran, 9 Remaja Yang Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi Di Kawasan Kuranji Padang

ARTIKEL

Walikota Padang Resmikan Rumah Gizi Permata Bunda Ulak Karang

BADAN NEGARA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga

ARTIKEL

Rekening Kredit Perusahaan Alkes di Sunter Dibobol menggunakan internet banking, kerugian Rp 22 Miliar