Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 16 November 2022 - 11:38 WIB

Ketua Kelompok Tani Bukit Atas Padayo di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar


 

Padang, Sinyalnews.com,- Ketua Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Abdul Majid dilaporkan ke kejaksaan tinggi Sumbar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana Pokir anggota DPR RI dalam bantuan sapi dan kandang tahun 2022 melalui dinas pertanian Kota Padang.

 

Abdul Majid dilaporkan oleh saksi korban Anuir yang merasakan dirugikan oleh perbuatan Abdul Majid yang memindahkan sepihak rencana pembangunan sapi, kandang dan perlengkapannya dari anggaran dana Pokir anggota DPR RI H.Hermanto.

 

Kejadian bermula dari rapat pembentukan  kelompok tani kebun Bukik Tadayo pada hari Rabu (13/10/2021). Terpilih sebagai Abdul Majid, Wakil Ketua Tristianto, Bendahara Erdizal dan Sekretaris Beny.

 

Dalam rapat tersebut disepakati pembangunan kandang sapi dilaksanakan di lokasi milik Anuir, yang dituangkan dalam surat perjanjian para pihak dengan disetujui oleh Ketua RT 002 Abdul Majid, Ketua RW 012 Lili Darmi dan lurah Indarung Syulastri S.Sos.

Baca Juga :  Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

 

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan proposal yang diserahkan kepada Zarmendra penyuluh pertanian Indarung.

 

Berdasarkan proposal yang diajukan , maka keluarlah bantuan dana Pokir anggota DPR RI yang mana dalam proposal tersebut Pembangunan kandang dilaksanakan di tanah milik Anuir. Terbuktikan dengan telah dilaksanakan pembangunan awal di lokasi Anuir tersebut.

 

Kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, sekretaris kelompok tani mengumumkan di WA Group tani, bahwa uang tahap awal sudah masuk ke rekening kelompok. Dalam WA tersebut, Beny Nasri juga mengabarkan kalau tim dari Dinas Pertanian kota Padang akan mengunjungi lokasi UPPO. Untuk itu, Beny mengundang seluruh anggota kelompok untuk hadir di rumah ketua kelompok pada hari Senin 20 Juni 2022.

 

Dalam perjalanan tenyata lokasi pembangunan kandang bantuan dana Pokir tersebut dipindahkan ke lokasi Amril seorang pegawai Bank Mandiri, tanpa persetujuan Anuir. Padahal anggota kelompok sudah melakukan persiapan untuk pembangunan kandang, diantaranya menebang pepohonan yang ada di lokasi Anuir, seperti pohon durian, manggis, buah pala dkk.

Baca Juga :  Indo Defence Expo dan Forum 2024 Wujud Kolaborasi Strategis Untuk Pertahanan Masa Depan, Resmi Ditutup

 

Akibat dari pemindahan lokasi tersebut Anuir sudah dirugikan, dan sampai saat ini tidak ada rugi terhadap Anuir.

 

Anuir pun menghadap kepala dinas pertanian kota Padang mempertanyakan kelanjutan dari rencana pembangunan kandang di lokasinya tersebut, akan tetapi Anuir tidak mendapat jawaban yang memuaskan tentang hal tersebut. Anuir seperti di pingpong dengan dalih ini adalah urusan kelompok.

 

Tidak puas dengan jawaban dari Dinas Pertanian Kota Padang, maka akhirnya Anuir melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tanggal 24 September 2022.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 1Novemver 2022, Anuir dipanggil oleh pihak kejaksaan tinggi Sumbar untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar

 

Sinyalnews mencoba konfirmasi kepada Zarmendra dan lurah Indarung, akan tetapi setelah dihubungi via WhatsApp, tidak memberikan tanggapan.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tatanan Pemko Bukittinggi ,Gerobak Cantik Di Pelataran Jam Gadang

BERITA

Meriahkan HAB Ke-77 Tahun 2023 KKG PAI, Gelar Lomba Qasidah Modern

BADAN NEGARA

FOPI Kota Padang “Sosialisasikan Olahraga Petanque” Ja’far sampaikan Padang Barometer Pembinaan di mulai tingkat pelajar.

ARTIKEL

Rakyat Masih Menanggung Luka Kemerdekaan

BERITA

MULYADI Dipercaya Lanjutkan Jabatan RW 06 Kelurahan Sungai Sapih melalui Pesta Demokrasi 

BERITA

Yudi Indra Syani Serahkan Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kepada Ances Kurniawan

BERITA

Rumah Janda di Alai Parak Kopi Hangus dilalap si Jago Merah

BERITA

Ustad Jerri Menutup Tarwih 1 Juz 1 Malam di Mesjid Baiturahmah Padang di Sambut Haru Jemaah