Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Serentak Polresta Cilacap Gelar Kegiatan Polisi Menjadi Inspektur Upacara di Sekolah

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil di Amankan

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejati Sumbar : Tunggu hasil audit tetapkan tersangka Dugaan korupsi TKD di Pasaman Barat

BERITA

Sejumlah Kegiatan Akan Memeriahkan Harkopnas 2023 ke-76

BERITA

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun

BERITA

Murid PAUD Belajar di Polsek Prembun, Sekolah Lain Juga Bisa

ARTIKEL

Semangat Kolaborasi dan Kemeriahan Warnai Perayaan May Day 2025 di Cilacap

ARTIKEL

Kemendikbud Keluarkan Aturan Zonasi PPDB Pedoman Terbaru, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tau

ARTIKEL

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Gelar Reses di Kuranji

BERITA

Polres Batang Adakan Kegiatan “Ramadan Berbagi” dengan Membagikan Takjil kepada Masyarakat