Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolda Irjen Pol Suharyono resmikan SPBP Presisi Polda Sumbar

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Dukung Pencapaian Swasembada Pangan,Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Musdes Ketahanan Pangan

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Kirab Budaya Grebeg Suro

BERITA

Pesawat Ketiga C-130J Super Hercules A-1343 Telah Tiba.

BERITA

Usai Platform Absensi Terintegrasi, Aparatur Desa Akan Dibekali Pelatihan

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Kadus 2 Desa Banjiran Kecamatan Warungasem

BADAN NEGARA

Wagub Audy Joinaldy Terima Penghargaan Kwarda Tergiat I Regional Sumatera untuk Kwarda Gerakan Pramuka Sumbar

ARTIKEL

Kilas Balik Perjalanan Seorang Tokoh Syafril SE Dt. Rajo Api

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Rakor dan Sinkronisasi Program Padang Sebagai Kota Wakaf

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Karya Bakti Bersihkan Lingkungan di Halaman Masjid Az-Zumar