Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tiga Petak Toko di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Ludes di Lalap si Jago Merah

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi dan Swasembada Pangan Nasional, Panglima TNI Dampingi Presiden RI Panen Raya Serentak

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

SEPAK BOLA

Seniman Titik Kumpul “Ngamen Sedekah “

BERITA

Disperindag Sumbar dan APG sepakat susun Pergub Gambir

ARTIKEL

Ujian Beladiri Polri Digelar Selama 3 Hari ke Depan di Mapolres KebumenĀ 

BERITA

Sertijab Kalapas Terbuka Kelas II B Pasaman Dan Kalapas Kelas III Talu Dihadiri Bupati Hamsuardi

BERITA

Pimpin Upacara Bendera, Kasdim Bacakan Amanat Komandan Korem 071/Wijayakusuma

BADAN NEGARA

Pesta Rakyat HUT ke-79 TNI Usai, TNI dan Masyarakat Kompak Bersih-Bersih Monas

ARTIKEL

Jacob Ereste : Membajak Partai Golkar Artinya Jelas Mengkudeta Demokrasi Indonesia

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Di Kabupaten Maros