Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 16 October 2023 - 18:56 WIB

Kejati Sumbar : Tunggu hasil audit tetapkan tersangka Dugaan korupsi TKD di Pasaman Barat

PADANG, SINYALNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat menunggu hasil auditor internal terkait Kerugian Negara kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, provinsi setempat tahun 2022.

” Kita masih menunggu perhitungan Kerugian negara terkait Dugaan Korupsi TKD di Kabupaten Pasaman Barat oleh Auditor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang beberapa waktu lalu.

Farouk tidak menampik apabila hasil pemeriksaan auditor Kejati Sumbar keluar dan dinyatakan ada kerugian negara pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

” Saat ini auditor sedang memeriksa kerugian negara dalam penyidikan dalam perkara TKD ini. Apabila ada kerugian negara kita akan nilai dan akan menetapkan tersangka dalam perkara TKD Pasbar ini, ” ujar Farouk menegaskan.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Apresiasi Komitmen PT. Pegadaian dan Forsepsi dalam Menjaga Lingkungan lewat Pengelolaan Sampah

Seperti berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, provinsi setempat tahun 2022.

” Proses kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023, sekarang fokus pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil sembilan orang yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD itu untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara maraton oleh tim penyidik, hanya saja pihak Kejati Sumbar tidak bisa menyebutkan identitas saksi secara rinci. Farouk menjelaskan sebelum proses kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Festival dan Lomba Burung Berkicau Kapolres Pekalongan Cup Digelar Sebagai Puncak Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke 77

Untuk diketahui penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022. Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan. (kid)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hadapi Bencana, Camat Pekalongan Utara : Efektifkan Komunikasi dan Kelurahan Siaga Bencana

ARTIKEL

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

ARTIKEL

Siswi MAS Ar Risalah Juara 1 Lomba Perencanaan Keuangan OJK Sumbar

BERITA

Gustami Hidayat Buka Sosialisasi P4GN Buat Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

BERITA

Polda Jawa Tengah Raih Penghargaan Atas Komitmen Dalam Mengawal Kasus Yang Melibatkan Anak

ARTIKEL

Gustami Hidayat Tutup Pelatihan Menjahit Kel Andalas dan Piai Tangah

ARTIKEL

SMKN 1 Ampek Angkek Peduli Bencana Banjir dan Tanah Longsor

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab DanlanudĀ  Haluoleo Di Koops Udara II