Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 16 October 2023 - 18:56 WIB

Kejati Sumbar : Tunggu hasil audit tetapkan tersangka Dugaan korupsi TKD di Pasaman Barat

PADANG, SINYALNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat menunggu hasil auditor internal terkait Kerugian Negara kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, provinsi setempat tahun 2022.

” Kita masih menunggu perhitungan Kerugian negara terkait Dugaan Korupsi TKD di Kabupaten Pasaman Barat oleh Auditor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang beberapa waktu lalu.

Farouk tidak menampik apabila hasil pemeriksaan auditor Kejati Sumbar keluar dan dinyatakan ada kerugian negara pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

” Saat ini auditor sedang memeriksa kerugian negara dalam penyidikan dalam perkara TKD ini. Apabila ada kerugian negara kita akan nilai dan akan menetapkan tersangka dalam perkara TKD Pasbar ini, ” ujar Farouk menegaskan.

Baca Juga :  Siapkan Sakernas 2023, BPS Latih Petugas Pendataan Angkatan Kerja

Seperti berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, provinsi setempat tahun 2022.

” Proses kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023, sekarang fokus pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil sembilan orang yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD itu untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara maraton oleh tim penyidik, hanya saja pihak Kejati Sumbar tidak bisa menyebutkan identitas saksi secara rinci. Farouk menjelaskan sebelum proses kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Untuk diketahui penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022. Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan. (kid)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Membuka Secara Resmi Aksi Bersih Pantai, Wujud Nyata TNI Peduli Lingkungan

ARTIKEL

Berkoordinasi dengan BPBD Mimika, Koramil 1710-06/Agimuga Salurkan Bantuan Korban Banjir di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Bazar Peduli Sesama Kolaborasi Forum Siti Manggopoh, Darul Tauhid dan XD House Cafe

BERITA

Buka Raker Tahun 2023 Kemenag Kota Padang, Kakanwil Sampaikan Rekomendasi Rakernas

ARTIKEL

Menang Tipis, Chelsea Melaju Ke Perempat Final Liga Champion Eropa 2022 – 2023

BERITA

Satgas Preventif laksanakan PAM Kampanye. AKP SIHOL: Polri netral berikan pengamanan prima ke semua kampanye partai politik

BERITA

REMAJA ASAL BANJARHARJO DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA TERSANGKUT JARING DI WADUK MALAYU

ARTIKEL

Bersinergi Dalam Membantu Masyarakat Binaan, Babinsa Koramil Jila Bersama Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako Kepada Jemaat Gereja