Home / ARTIKEL / BERITA / NASIONAL

Saturday, 11 November 2023 - 21:30 WIB

Kemendikbud Keluarkan Aturan Zonasi PPDB Pedoman Terbaru, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tau

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Banyaknya permasalahan yang terjadi pada saat penerimaan murid baru tahun 2023 yang lalu membuat Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru agar persoalan yang terjadi pada tahun 2023 tidak terulang kembali.

Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terbaru melalui Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023. Salah satu isinya memuat aturan tentang pedoman jalur zonasi PPDB.

Dalam keputusan tersebut daya tampung jalur zonasi:

SD: paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

SMP: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

SMA: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung lebih besar setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik

Syarat Jalur Zonasi

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika terjadi perubahan data di KK kurang dari 1 tahun, tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Baca Juga :  Calon Wakil Walikota Padang Amasrul Memberikan Semangat Dan Motifasi Kepada Para Peserta DPP LPPKI Sumatera Barat

Dalam hal adanya perbedaan nama orang tua/wali calon siswa di KK, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia/bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang

Dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas dukcapil sesuai kewenangan untuk verifikasi kebenaran data dalam KK.

Aturan Seleksi Jalur Zonasi

Dokumen yang diverifikasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili

Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan:

– Usia

– Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemkab/pemkot

Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.

Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka para calon siswa bersangkutan diseleksi berdasarkan usia calon siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Dinas Pendidikan memastikan bahwa seleksi jalur prestasi dilakukan jika ada sisa kuota dari seleksi pada jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.

Baca Juga :  Kapal Nelayan "EXECUTIVE" Mengalami Hilang Kontak DI Perairan Cilacap

Selain seleksi calon siswa seperti berdasarkan nilai rapor dan bakat, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.

Jika ada siswa yang masih belum dapat sekolah, pemda melakukan penyaluran langsung siswa ke sekolah yang masih punya data tampung di wilayah zonasi yang sama. Jika masih kehabisan kuota, maka disalurkan ke sekolah di wilayah zonasi terdekat.

Berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, dinas pendidikan harus memastikan bahwa seluruh calon siswa program penanganan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas sudah tertampung di wilayah zonasi.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Permasalahan zonasi kembali mencuat pada penyelenggaraan PPDB 2023 akibat banyaknya temuan KK Palsu saat pendaftaran.

Selain kasus tersebut, ada juga permasalahan jual beli bangku yang terjadi dibeberapa kota di Indonesia demi masuk sekolah lewat sistem dan jalur zonasi.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Camat Padang Utara Pimpin Goro Pembukaan Jalan Baru di Kelurahan Gunung Pangilun

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Bertekad Jadikan Sumbar Sebagai Pusat Industri Halal Nasional

ARTIKEL

Irwan Zuldani Buka Bimtek UMKM: Perbankan Harus Jemput Bola, Permudah Akses Modal Pelaku Usaha

BADAN NEGARA

Semarakan Agustusan Pemerintah Desa Pesaren Adakan Karnaval

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Gotong Royong Bantu Pembuatan Rumah Masyarakat Binaan

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Sosialisasi Budidaya Ikan Gurame Yang Baik

ARTIKEL

Kapolres Pasaman Barat Ingatkan Agar Jangan Menganggap Remeh Bullying

BERITA

Tim Verifikasi Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Penilaian di SDN 05 Maninjau